PravadaNews – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah buka suara mengenai langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap bandar judi online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Abdullah itu turut mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil menangkap 320 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia di dalam operasi penangkapan judi online lintas negara di Jakarta Barat.
Abdullah menyebut pengungkapan itu menunjukkan komitmen serius dari aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber dan perjudian ilegal di Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dan menangkap ratusan WNA yang diduga terlibat dalam jaringan judi online lintas negara,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa, (13/5/2026).
Selain. Itu, Politikus PKB itu menilai pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada satu jaringan saja.
Abdulah mendesak, pihak aparatur kepolisian harus terus memburu dan membongkar seluruh jaringan judi online yang masih beroperasi di RI, baik berskala internasional maupun nasional.
“Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Abdullah juga meminta Kepolisian untuk tetap memperkuat kapasitas personel, teknologi, serta strategi penindakan untuk menghadapi perkembangan modus operasional para pelaku judi online yang dinilai semakin canggih.
Menurut Abdullah aparat penegak hukum juga harus mampu untuk mengimbangi perkembangan teknologi yang digunakan sindikat perjudian digital.
“Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku,” kata Abdullah.
Abdulah menambahkan langkah pemberantasan judi online harus menjadi prioritas bersama karena dampaknya dinilai akan merusak masyarakat, terutama generasi muda.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama,” tutup Abdullah.
Data terbaru Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tercatat telah menunjukkan krisis judi online di Indonesia melanda lebih dari 8,8 juta masyarakat, dengan perputaran uang mencapai Rp1.200 triliun.
Dalam data itu, Sebanyak 960.000 pelajar/mahasiswa dan 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar, menjadikannya darurat sosial yang berdampak ekonomi keluarga.
Pemerintah diminta memperketat pengawasan agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah sindikat perjudian online internasional.
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat.
Berdasarkan data yang dicatat dari hasil penggerebekan, mayoritas para pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang.
Selain itu, polisi juga menangkap 57 warga negara Cina, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga dari Kamboja, dan tiga warga Malaysia.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira.
Wira menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara asing di gedung yang menjadi lokasi operasi.
Wira menuturkan, saat kegiatan penggerebekan dilakukan, polisi mendapati para pelaku tengah menjalankan operasional judi daring.
“Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar dia.
Dari pemeriksaan sementara, penyidik menemukan sedikitnya 75 situs dan domain yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online,” tutup Wira.















