PravadaNews – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren memiliki tingkat kerumitan yang tinggi karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut relasi kuasa, pengaruh sosial, hingga faktor keagamaan yang kerap membuat korban berada dalam posisi sulit untuk berbicara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PKB, Nihayatul Wafiroh saat memberikan pandangannya terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Menurut Nihayatul, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, penerapan aturan tersebut di lingkungan pesantren tidak selalu mudah karena terdapat persoalan sosial yang kompleks di dalamnya.
Nihayatul menilai, relasi antara pelaku dan korban dalam lingkungan pendidikan keagamaan sering kali melibatkan posisi kuasa yang tidak seimbang.
“Karena sebenarnya kalau kasus di pesantren itu banyak sekali complicated ya, mulai dari sebenarnya kita sudah punya Undang-Undang TPKS,” kata Nihayatul di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2026).
Nihayatul menjelaskan, dalam banyak kasus, korban sering menghadapi tekanan psikologis maupun sosial akibat kuatnya pengaruh pelaku di lingkungan pesantren.
Situasi tersebut diperparah dengan adanya hubungan yang bersifat hierarkis antara pengasuh, guru, atau tokoh agama dengan para santri yang berada di bawah otoritas mereka.
“Jadi kita ketika membicarakan itu mulai dari relasi kuasa, power antara pelaku dan korban, relasi kuasa agama, relasi kuasa politik, dan sebagainya, pasti sangat persoalannya ada complicated-nya di itu,” ujarnya.
Nihayatul menilai relasi kuasa berbasis agama menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual di pesantren.
Tidak sedikit korban yang merasa takut melapor karena khawatir dianggap melawan tokoh agama atau institusi yang dihormati masyarakat. Selain itu, tekanan lingkungan juga sering membuat korban memilih diam.
Nihayatul menegaskan, persoalan kekerasan seksual di pesantren tidak boleh dipandang sebagai upaya menyerang lembaga pendidikan Islam. Menurut Nihayatul, kasus semacam itu harus ditempatkan sebagai tindak pidana yang perlu diselesaikan secara adil demi melindungi korban sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan keagamaan.
PKB, lanjut Nihayatul, mendukung upaya penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pesantren. Nihayatul menilai seluruh lembaga pendidikan harus memiliki sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan yang jelas agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, Nihayatul juga menyoroti pentingnya keberanian korban dan masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan seksual. Menurutnya, dukungan lingkungan sangat diperlukan agar korban tidak merasa sendirian ketika menghadapi proses hukum maupun tekanan sosial.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama beberapa waktu terakhir memang menjadi perhatian publik. Sejumlah perkara yang mencuat menunjukkan bahwa korban sering kali menghadapi hambatan panjang untuk mendapatkan keadilan, terutama ketika pelaku memiliki pengaruh besar di lingkungan sekitar.
Untuk itu, penerapan Undang-Undang TPKS harus dibarengi dengan edukasi dan perubahan budaya di lingkungan pendidikan agar tidak ada lagi pembenaran terhadap praktik kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik institusi.
Transparansi dan keberpihakan kepada korban disebut menjadi kunci penting dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Di sisi lain, berbagai kalangan juga mendorong adanya penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama, termasuk pesantren, guna memastikan keamanan dan perlindungan terhadap para peserta didik.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan serta organisasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.















