PravadaNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita uang sebesar Rp 10,27 triliun hasil dari penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Adapun hasil penyitaan dugaan kejahatan hukum dari pelaku aksi kejahatan pembalakan liar hutan ilegal tersebut akan dikembalikan kepada negara.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menilai langkah Kejaksaan Agung yang tekah berhasil menindaktegas aksi kejahatan pembalakan liar hutan itu layak mendapatkan apresiasi.
Sosok yang akrab disapa Sahroni itu berpendapat, langkah Kejagung yang berhasil mengambil kembali kerugian negara puluhan triliun tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam penegakan hukum.
“Publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan,” kata Sahroni, Jumat, (15/5/2026).
Menurut Sahroni, pola penegakan hukum berbasis pemulihan aset yang dijalankan Kejaksaan Agung berpotensi menjadi terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.
Sahroni menyebut pendekatan itu memungkinkan pemanfaatan uang hasil tindak pidana korupsi yang dikembalikan ke negara digunakan kembali bagi kepentingan publik.
Sahroni menekankan, skema atau pola penegakan hukum seperti ini sangatlah bermanfaat membantu meningkatkan pendapatan negara.
“Puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat,” ujarnya.
Sahroni berharap dana yang berhasil dipulihkan dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemerintah, pembangunan fasilitas publik, hingga bantuan sosial bagi masyarakat.
Sahroni melihat aksi penegakan hukum dari kejagung sudah telat lantaran seharusnya tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberi dampak nyata bagi publik.
“Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan yang berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10.270.051.886.464 di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
“Saudara-saudara sekalian, sekali lagi ada suatu kehormatan bagi saya dan juga suatu kebahagiaan untuk hadir dalam acara ini. Saya kira ini sudah acara yang kesekian kali, sudah ke berapa kali ini, ya? Keempat kali, ya? Keempat kali dengan total penyerahan berapa? Rp 40 triliun kurang lebih, ya,” ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga turut mengapresiasi langkah Kejagung yang selama ini telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar kejahatan korupsi di Indonesia.
Bahkan, Prabowo mengaku sangat antusias setiap kali saat menerima undangan acara dari Kejagung RI yang berhasil melaksanakan tugas menumpas kejahatan korupsim
“Saya senang kalau diundang terus acara begini. Setiap undangan, lihat secara fisik Rp 10 triliun,” tutup Prabowo.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan secara simbolis dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tumpukan uang tunai bernilai triliunan rupiah turut dipajang dalam seremoni penyerahan.
Selain dana hasil penertiban, pemerintah juga menyerahkan aset negara berupa kawasan taman nasional hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 2,37 juta hektare dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pula penyerahan perkebunan kelapa sawit tahap ketujuh hasil penguasaan kembali Satgas PKH dengan luas serupa dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan.
Aset itu selanjutnya diserahkan kepada CEO Danantara Dony Oskaria dan diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani.
Satgas PKH menyebut penyerahan tahap VII ini berasal dari denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta setoran pajak.
Dari total Rp 10,27 triliun yang diserahkan, sebagian merupakan denda administratif senilai Rp 3,4 triliun. Selain uang, pemerintah juga menerima pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare.















