PravadaNews – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Dharma Pongrekun, resmi mengajukan permohonan uji materi (Juducial review) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun permohonan gugatan tersebut didaftarkan Dharma Pongrekun beserta kuasa hukum pada Rabu, 13 Mei 2026.
Bersama tim kuasa hukumnya, Dharma menggugat sejumlah pasal yang dinilai membuka ruang tafsir luas bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan kesehatan, khususnya terkait Kejadian Luar Biasa (KLB).
Pasal yang diuji antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Dalam keteranganya, Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengatakan pasal-pasal tersebut memberi kewenangan terlalu besar kepada Menteri Kesehatan tanpa parameter yang jelas.
Sorotan utama diarahkan pada frasa dalam Pasal 353 yang menyebut penetapan KLB dapat dilakukan berdasarkan kriteria lain yang ditetapkan menteri.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangan resmi dikutip Jumat (15/5/2026).
Menurut Ishemat, ketentuan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang keputusan sepihak pemerintah.
Ishemat menilai norma itu dapat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Selain kewenangan penetapan KLB, gugatan juga menyoroti ancaman pidana dalam Pasal 400 dan Pasal 446.
Kedua pasal itu dinilai mengatur sanksi bagi pihak yang dianggap menghalangi penanggulangan KLB, termasuk ancaman denda hingga Rp500 juta.
“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” ujar Ishemat.
Di sisi lain, Dharma berpendapat aturan mengenai KLB berpotensi bakal menjadi dasar pembatasan giat aktivitas masyarakat hanya melalui penetapan status wabah atau pandemi.
Menurut Dharma, regulasi KLB tersebut sangat perlu diawasi agar kedepan nya tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” kata Dharma.
Dharma juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan aturan pembahasan terkait amendemen International Health Regulations (IHR) uang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Dharma menekankan, isu pandemi tidak semata berkaitan dengan kesehatan publik, tetapi juga menyangkut aspek kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Sementara itu, Dharma juga turut menyampaikan pandangan pribadi nya mengenai peristiwa pandemi COVID-19, teknologi 5G, bahkan terkait menara telekomunikasi di kawasan permukiman.
Dharma mengimbau masyarakat agar dapat lebih kritis terhadap kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.
Namun, Dharma menambahkan pandangan tersebut merupakan opini pribadi dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun melalui putusan pengadilan.
“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” pungkas Dharma.















