Ilustrasi gambar pernyataan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondisi) menyebut hampir 200 ribu anak di Indonesia ditengarai telah terpapar judi daring atau judi online. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Nasional / 200 Ribu Anak Terpapar Judol

200 Ribu Anak Terpapar Judol

PravadaNews – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia ditengarai telah terpapar judi daring atau judi online.

Adapun dari jumlah itu sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun. Menurut Meutya, kondisi itu menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/4/2026).

Selain itu, Meutya menekankan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemutusan akses dan penindakan hukum secara represif.

Menurut Meutya pemerintah, juga perlu memperkuat literasi digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya praktik ilegal tersebut.

“Semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya.

Mantan jurnalis itu, menuturkan Kementerian Komunikasi dan Digital selama ini terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.

Namun, Meutya menilai langkah tersebut saat ini juga belum cukup apabila tidak dibarengi penindakan terhadap pelaku dan pencegahan terhadap kemunculan Judol itu.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” kata Meutya.

Karena itu, Meutya menegaskan pemerintah sangat membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga platform digital.

Sementara itu Meutya menyoroti soal maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Kementerian, kata Meutya, juga telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten yang berkaitan dengan judi daring.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ujarnya.

Selain berdampak pada ekonomi keluarga, Meutya menyebut praktik judi daring turut memicu persoalan sosial lain, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan rusaknya masa depan anak-anak.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata dia.

Atas dasar itu, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

Meutya menambahkan pihaknya juga secara khusus meminta para orang tua segera meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di ruang digital.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini,” tutup Meutya.

Data terbaru Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tercatat telah menunjukkan krisis judi online di Indonesia melanda lebih dari 8,8 juta masyarakat, dengan perputaran uang mencapai Rp1.200 triliun.

Dalam data itu, Sebanyak 960.000 pelajar/mahasiswa dan 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar, menjadikannya darurat sosial yang berdampak ekonomi keluarga.

Pemerintah diminta memperketat pengawasan agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah sindikat perjudian online internasional.

Dalam keterangannya, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai langkah pencegahan dan antisipasi harus dilakukan secara berkelanjutan menyusul pengungkapan kasus judi daring oleh Kepolisian RI

Puan menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak aparatur untuk melakukan upaya pencegahan dan juga penindakan secara berkala terhadap bandar dan pelaku judi online.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat singgah maupun tempat utama bagi aktivitas yang terlarang itu,” kata Puan.

Puan menekankan mengenai poin penting pengetatan pengawasan yang harus dilakukan secara berkala dan tidak hanya bersifat sementara.

Menurut Puan, pengawasan dan penindakan haruslah dilakukan secara beriringan untuk mencegah polemik judi online ini semakin menyebar luas ke masyarakat.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menambahkan negara sebagai simbol representasi kedaulatan rakyat harus menjadi garda paling depan untuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” pungkas Puan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *