Ilustradi gambar dari tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) siber terpadu perangi judi online. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Nasional / DPR Usul Bentuk Satgas Siber AI Perangi Mafia Judol

DPR Usul Bentuk Satgas Siber AI Perangi Mafia Judol

PravadaNews – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini angkat bicara terkait masalah judi online di Indonesia yang telah menjadi bakteri yang sulit dibersihkan di dalam daging.

Adapun pemberantasan judi online saat ini ditenggarai masih belum memberikan efek jera bagi para pelaku dan bandar baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Amelia itu mendesak pemerintah segera membentuk tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) siber terpadu.

Satgas Siber terpadu ini terdiri dari sejumlah instansi pemerintah dan penegak hukum yakni Komdigi, kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, operator telekomunikasi, hingga platform digital global.

Seluruh instansi pemerintah dan penegak hukum ini nantinya akan dalam satu pusat operasi terpadu untuk memerangi para pelaku dan bandar judi online.

“Pemerintah perlu membangun integrated cyber task force yang menyatukan Komdigi, kepolisian, PPATK, OJK, Bank Indonesia, operator telekomunikasi, hingga platform digital global dalam satu pusat operasi terpadu,” ungkap Amelia kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Amelia menekankan bahwa aksi pemberantasan judi online itu juga membutuhkan peran yang sangat kuat saling terintegrasi dan adaptif untuk menghadapi perkembangan kejahatan digital yang semakin kompleks.

Menurut politikus Partai NasDem itu, praktik judi online kini telah berkembang menjadi ancaman sosial, ekonomi, hingga keamanan digital nasional.

“Judi online bukan lagi sekadar pelanggaran moral atau hukum, tetapi telah menjadi bentuk kejahatan transnasional berbasis teknologi yang memanfaatkan algoritma, media sosial, influencer, hingga sistem pembayaran digital,” ujar Amelia.

Amelia berpendapat bahwa para pelaku saat ini bermetamorfosis dari sebelumnya dilakukan secara konvensional telah memanfaatkan teknologi dan ekosistem digital untuk memperluas pengaruhnya.

Di sisi lain, Amelia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah melakukan pemutusan akses situs, patroli siber, hingga penindakan terhadap konten dan rekening yang terafiliasi dengan judi online.

“Pemerintah perlu menggunakan sistem deteksi otomatis berbasis AI untuk membaca pola promosi judi online di media sosial, transaksi mencurigakan, hingga aktivitas bot dan jaringan afiliasi digital,” terang Amelia.

Menurut Amelia, langkah Komdigi yang smenurunkan jutaan konten dan situs judi online tersebut merupakan respons strategis untuk melindungi ruang digital nasional.

Meski demikian, selain penguatan pengawasan digital, Amelia turut menekankan pentingnya literasi digital masyarakat lantaran cukup banyak korban judi online berasal dari kelompok rentan dan generasi muda.

“Perang melawan judi online sejatinya juga merupakan perang melawan manipulasi psikologis dan eksploitasi algoritma,” kata dia.

Amelia menambahkan, pemerintah saat ini sedang membangun upaya komunikasi dengan pihak platform digital untuk membantu mencegah tindakan promosi permainan judi online.

“Platform tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus ikut bertanggung jawab menjaga ekosistem digital yang sehat,” tutup Amelia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia ditengarai telah terpapar judi daring atau judi online.

Adapun dari jumlah itu sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun. Menurut Meutya, kondisi itu menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/4/2026).

Selain itu, Meutya menekankan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemutusan akses dan penindakan hukum secara represif.

Menurut Meutya pemerintah, juga perlu memperkuat literasi digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya praktik ilegal tersebut.

“Semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya.

Mantan jurnalis itu, menuturkan Kementerian Komunikasi dan Digital selama ini terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.

Namun, Meutya menilai langkah tersebut saat ini juga belum cukup apabila tidak dibarengi penindakan terhadap pelaku dan pencegahan terhadap kemunculan Judol itu.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” tutup Meutya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *