PravadaNews – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, angkat bicara terkait temuan Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengungkap terdapat sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar menjadi korban judi online.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Dave itu berpendapat fenomena itu menjadi tamparan keras bagi pemerintah agar serius memberantas kejahatan kasus judi online di Indonesia.
Atas dasar itu, Dave mendesak pihak Komdigi segera melakukan upaya cepat untuk memberantas dan memerangi seluruh platform media sosial yang promosikan judi online.
Dave menekankan pengawasan dan implementasi regulasi harus segera diperkuat agar penanganan masalah tersebut berjalan efektif.
“Kami mendorong langkah cepat dan tegas dari pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memperkuat pengawasan, menutup akses platform yang menjadi sarang judi online, serta memastikan regulasi berjalan efektif,” kata Dave kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Di sisi lain, Politikus Partai Golkar itu menegaskan, judi online telah menjadi salah satu tindakan aksi kejahatan luar biasa yang dapat berimplikasi merusak generasi bangsa.
Okeh karena itu, menurut Dave, pemerintah harus bertindak tegas untuk memerangi para pelaku dan bandar judi online tanpa kompromi
lantaran telah merusak generasi dan menimbulkan dampak sosial.
Dave menilai, sebagai negara yang berdaulat hukum, indonesia harus serius memberantas judi online sebagai bagian dari manifestasi penjagaan ruang digital yang harus dilindungi dari aksi kejahatan.
Dave mengatakan maraknya data keterlibatan anak dalam judi online tersebut dapat memicu kerusakan sosial jika tidak segera ditangani secara menyeluruh.
Dave menyatakan Komisi I DPR berkomitmen untuk memperkuat regulasi, mendorong pengawasan, serta menguatkan literasi digital agar anak-anak Indonesia mampu menghadapi tantangan global tanpa terpapar konten negatif di ruang digital
“Ketika anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan pendidikan, kreativitas, dan nilai kebangsaan justru terjerat dalam praktik ilegal, kita menghadapi risiko kerusakan sosial yang mendalam,” tutup Dave.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia ditengarai telah terpapar judi daring atau judi online.
Adapun dari jumlah itu sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun. Menurut Meutya, kondisi itu menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/4/2026).
Selain itu, Meutya menekankan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemutusan akses dan penindakan hukum secara represif.
Menurut Meutya pemerintah, juga perlu memperkuat literasi digital dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya praktik ilegal tersebut.
“Semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya.
Mantan jurnalis itu, menuturkan Kementerian Komunikasi dan Digital selama ini terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.
Namun, Meutya menilai langkah tersebut saat ini juga belum cukup apabila tidak dibarengi penindakan terhadap pelaku dan pencegahan terhadap kemunculan Judol itu.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” kata Meutya.
Karena itu, Meutya menegaskan pemerintah sangat membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga platform digital.
Sementara itu Meutya menyoroti soal maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.
Kementerian, kata Meutya, juga telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten yang berkaitan dengan judi daring.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ujarnya.
Selain berdampak pada ekonomi keluarga, Meutya menyebut praktik judi daring turut memicu persoalan sosial lain, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan rusaknya masa depan anak-anak.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” pungkas Meutya.














