Wakil Presiden (Wapres) dan Wakil Menteri (Wamen) diusulkan berkantor di IKN. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Usul Wapres-Wamen Berkantor di IKN

DPR Usul Wapres-Wamen Berkantor di IKN

PravadaNews – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas meminta pemerintah agar tetap melanjutkan pembangunan IKN meski tidak menyandang status sebagai ibu kota Indonesia.

Adapun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Jakarta kembali menjadi ibu kota Indonesia. Keputusan MK tersebut secara resmi telah menggugurkan status IKN sebagai ibu kota.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Giri itu mendorong pemerintah untuk manfaatkan bangunan-bangunan yang sudah berdiri di IKN sebagai sarana dan prasarana pemerintahan.

Giri khawatir minimnya aktivitas di IKN dan tidak adanya penghuni akan membuat kawasan tersebut kehilangan fungsi strategis yang sejak awal dirancang sebagai pusat pemerintahan baru.

Agar dapat bermanfaat, Politikus PDIP itu mengusulkan Pemerintah segera mengatur soal penempatan sejumlah pejabat tinggi termasuk Wakil Presiden dan Wakil Menteri untuk berkantor di IKN.

Menurut dia, kehadiran pejabat negara di IKN akan mendorong aktivitas pemerintahan sekaligus turut memastikan aset yang telah dibangun dapat digunakan secara optimal.

“Pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana (IKN). Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ungkap Giri dalam keterangan tertulis, pada Minggu (17/3/2026).

Menurut Giri, keputusan MK soal jakarta kembali menjadi ibu kota itu tidak serta merta menjadi salah satu alasan untuk tak melanjutkan pembangunan IKN.

Sebab, proses pembangunan IKN tersebut telah menelan anggaran yang sangatlah besar dari APBN dan jika dihentikan makan bakal berpotensi mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun. Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” tutur Giri

Di sisi lain, Giri menilai putusan MK tersebut harus menjadi salah satu acuan bagi pemerintah untuk tetap tetap fokus melanjutkan IKN agar tidak menjadi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, Giri berpendapat agar pemerintah dapat memanfaatkan penggunaan berbagai fasilitas di IKN meski statusnya saat ini tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.

Giri menambahkan pemanfaatan berbagai aset di IKN itu menjadi penting agar proyek pembangunan tersebut tidak berujung sia-sia.

“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan (MK) ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan putusan MK,” tutup Giri.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara yang menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara efektif setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres).

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu telah menyatakan bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota telah sah dan konstitusional.

Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden sebagai syarat efektivitas pemindahan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menilai putusan itu memberikan kepastian hukum dalam proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.

“Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Efektivitas pemindahan menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN,” ungkap Troy, Kamis (14/5/2026).

Troy menegaskan, penerbitan Keppres merupakan kewenangan penuh Presiden. Sementara itu, Otorita IKN tetap melanjutkan persiapan infrastruktur, layanan dasar, dan ekosistem kota untuk memastikan kesiapan ketika keputusan tersebut ditetapkan.

Troy juga menyebut putusan MK dalam sejumlah putusan perkara sebelumnya juga telah berhasil menunjukkan konsistensi dalam menilai konstitusionalitas UU IKN.

Menurut dia, pengujian berulang tersebut tidak menunjukkan adanya masalah pada substansi undang-undang tersebut.

Terkait kekhawatiran potensi disharmoni dengan UU Daerah Khusus Jakarta, Otorita IKN merujuk pada pertimbangan MK yang telah menyatakan bahwa UU tersebut juga baru berlaku efektif setelah Keppres diterbitkan.

Menurut Troy, perintangan MK itu juga telah merepresentasikan soal efektifitas IKN sehingga tidak ada terdapat pertentangan norma.

Otorita IKN menegaskan bahwa proses uji materi tidak dipandang sebagai prose penolakan terhadap proyek pembangunan, melainkan bagianmekanisme konstitusional dan praktik demokrasi.

Usai putusan ini, Otorita IKN turut menyatakan tetap melanjutkan pembangunan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah, termasuk penguatan fungsi pemerintahan, investasi, layanan publik, serta peningkatan kualitas hidup di Nusantara.

“Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan,” pungkas Troy.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *