PravadaNews – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras target Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sejauh ini ditengarai hanya mendorong pengesahan lima rancangan undang-undang (RUU) pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Adapun target itu dinilai jauh tidak sebanding dengan beban langkah legislasi yang masih menumpuk di parlemen.
Dalam keteranganya, Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai DPR tidak memiliki tata kelola legislasi yang realistis untuk menyelesaikan sisa program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.
Menurut dia, dari total 67 RUU prioritas yang telah disepakati DPR sebelumnya, saat ini baru dua regulasi yang berhasil disahkan.
Puluhan RUU ditengarai berpotensi akan jalan ditempat atau tidak dapat diselesaikan pada periode tahun ini.
“Jadi secara keseluruhan target DPR untuk tahun 2026 masih tersisa 65 RUU. Itu jelas tak akan tercapai seluruhnya atau bahkan seperempatnya hingga akhir tahun jika Baleg tidak menyusun tata kelola pembahasan RUU yang realistis,” kata Lucius, Minggu (17/5/2026).
Lucius menilai penetapan target legislasi dalam setiap masa sidang selama ini masih lebih bersifat administratif ketimbang komitmen kerja yang sungguh-sungguh.
Sebab, menurut Lucius, tidak ada konsekuensi moral maupun sanksi ketika target-target tersebut gagal dipenuhi.
“Saya kira penetapan prioritas masa sidang oleh Baleg, sebagaimana juga penetapan RUU prioritas tahunan oleh DPR secara keseluruhan, harus dianggap sebagai rutinitas yang cenderung tak punya makna penting,” ujar Lucius.
Karena itu, Lucius turut meminta publik tidak lagi menaruh harapan besar terhadap janji penyelesaian regulasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pimpinan DPR maupun Baleg.
Lucius menyebut target lima RUU yang dijanjikan Baleg lebih tepat dipandang hanya sebagai janji politik.
“Kalau untuk masa sidang V ini Ketua Baleg menyampaikan ada lima RUU prioritas yang akan disahkan, ya kita anggap saja itu janji politik yang tak boleh kita pegang sebagai sebuah komitmen sungguh-sungguh,” kata dia.
Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengaku lembaganya telah menyepakati agenda kerja masa sidang V dengan fokus pada penyelesaian sejumlah RUU yang dianggap mendesak serta bakal melanjutkan pembahasan yang telah berjalan pada masa sidang sebelumnya.
Lima RUU yang masuk prioritas Baleg antara lain RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, dan RUU Masyarakat Adat.
“Setelah kita diskusikan bersama-sama, dan kita ambil kesepakatan, maka disepakati jadwal acara-acara badan legislasi masa sidang V tahun 2025–2026,” kata Bob dalam rapat Baleg.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut seluruh RUU yang sedang dibahas memiliki tingkat urgensi masing-masing.
Namun Baleg harus menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak agar pembahasan berjalan efektif.
“Ada beberapa undang-undang yang bisa kita selesaikan, diperlukan satu ketelitian dan kecermatan kita untuk day by day-nya sehingga ada yang prioritas. Semuanya prioritas, ada yang genting dan ada yang penting,” ujar Bob.
Menurut dia, beberapa RUU telah memasuki tahap pembahasan signifikan. RUU Satu Data Indonesia, misalnya, telah menyelesaikan pembahasan sekitar 50 pasal dari total 130 pasal.
Sementara itu, Bob menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga telah membahas RUU Pemerintahan Aceh yang menyisakan dua hingga tiga pasal lagi.
“RUU Masyarakat Adat yang saat ini penyusunannya sedang berjalan akan dirampungkan pada akhir Mei ini,” tutup Bob.















