PravadaNews – Kepala Badan Pangan Nasional mengeluarkan surat Nomor 212/TS.03.03/K/02/2026 tentang penetapan alokasi pasokan Minyakita untuk Bantuan Pangan Februari-Maret 2026.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti amanat terhadap beberapa aturan salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Dalam surat yang diperoleh redaksi itu disebutkan, penetapan alokasi pasokan Minyakita untuk kebutuhan penyaluran Bantuan Pangan berupa 2 liter Minyakita per bulan selama 2 bulan (Februari dan Maret Tahun 2026) bagi 33.244.408 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
Baca Juga: Kenaikan HET Minyakita Jangan Bebani Produsen
Kebutuhan Minyakita untuk bantuan pangan tersebut sebanyak 132.980.436 liter berasal dari DMO (Domestic Market Obligation).
Adapun dalam surat tersebut juga disertakan daftar tujuan surat untuk produsen Minyakita.
Ini 5 produsen besar Minyakita wajib DMO:
- Asianagro Agungjaya: 9.989.508 liter
- Wilmar Nabati Indonesia Gresik: 9.903.384 liter
- Mahesi Agri Karya: 7.269.696
- Sinar Mas Agro Resources And Technology TBK Bekasi: 6.988.608 liter
- Pacific Indopalm Indusries: 5.345.928 liter















