Ilustrasi Kemasan Beras 2 kilogram (Foto: dok PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Produsen Beras Khusus Harus Miliki Izin Edar PSAT

Produsen Beras Khusus Harus Miliki Izin Edar PSAT

PravadaNews – Produsen beras kini mulai ramai beralih memproduksi Beras fortifikasi atau beras khusus dibandingkan beras premium karena dinilai memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasaran.

Pergeseran pola bisnis tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi, terutama terkait izin edar dan standar kandungan gizi yang wajib dipenuhi produsen.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan setiap produsen beras fortifikasi yang beredar di masyarakat wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Regulasi tersebut diterapkan untuk memastikan produk yang dipasarkan benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, mutu, serta kandungan gizi sesuai ketentuan pemerintah.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan izin edar PSAT untuk beras fortifikasi berada di bawah pengawasan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

“Produsen beras khusus yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi juga harus memiliki izin edar PSAT yang diampu Bapanas bersama OKKPD,” ujar Ketut dikutip Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Pemerintah Tertibkan Harga Beras Khusus

Ketut menegaskan, pemerintah memastikan proses pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Langkah itu dilakukan agar pelaku usaha tetap dapat memenuhi ketentuan tanpa terbebani proses administrasi yang rumit.

“Bapanas memastikan pengurusan izin tersebut tidak ada biaya dan tidak memakan waktu yang lama,” kata Ketut.

Ketut menjelaskan, izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat provinsi. Namun sebelum izin diterbitkan, produk terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan di tingkat provinsi selaku OKKPD.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan produsen melakukan pengujian laboratorium terhadap produk beras fortifikasi yang akan dipasarkan. Pengujian dilakukan untuk memastikan produk memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi dengan standar yang berlaku.

Pengujian tersebut harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Adapun kandungan gizi yang wajib terdapat dalam beras fortifikasi antara lain vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, hingga seng.

Pemerintah menilai, pengawasan ketat diperlukan karena beras fortifikasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung program peningkatan gizi masyarakat. Karena itu, penggunaan label fortifikasi tidak boleh dilakukan sembarangan hanya untuk meningkatkan nilai jual produk di pasar.

Sebelumnya, pemerintah juga mulai menertibkan peredaran beras khusus yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi menyusul kekhawatiran adanya produsen yang memanfaatkan label tersebut tanpa memenuhi standar kandungan gizi sesuai ketentuan. Langkah pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel produk di lapangan serta pemeriksaan izin edar dan mutu produk yang beredar di masyarakat.

Untuk diketahui, beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5  mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *