PravadaNews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia segera disahkan menjadi undang-undang pada 2026.
Rencana perampungan RUU Satu Data Indonesia dikebut tahun ini lantaran dinilai penting sebagai instrumen memperkuat integrasi data terkait seluruh perencanaan pembangunan dan juga kebijakan pemerintah.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan tahap penyusunan baleid pasal per pasal draf RUU tersebut.
Sosok yang akrab disapa Doli itu pun optimis proses pembahasan RUU Satu Data itu akan rampung pada masa sidang DPR yang saat ini sedang berjalan meskipun ada sejumlah poin poin yang masih di tambahkan.
“Kami merencanakan karena ini memang masuk masa sidang yang ketiga. Mudah-mudahan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan undang-undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli,” kata Doli dikutip, Minggu (24/5/2026).
Doli menekankan setelah proses penyusunan draft di DPR selesai, rancangan beleid RUU itu akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sebelum diajukan kepada pemerintah.
Adapun pemerintah selanjutnya diharapkan segera menerbitkan Surat Presiden atau Surpres untuk memulai pembahasan bersama.
“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi undang-undang inisiatif DPR. Kemudian diajukan ke pemerintah untuk bisa segera diterbitkan Surpresnya, kemudian kita bahas,” ujar dia.
“kadi mudah-mudahan tahun ini bisa segera selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang,” sambung Doli.
Senada dengan Doli, Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo berharap implementasi sistem pembangunan berbasis data nasional dapat mulai diterapkan pada 2027.
Menurut Firman, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pembangunan yang lebih terukur dan berbasis data terintegrasi.
Firman mengatakan RUU Satu Data Indonesia digagas sebagai payung hukum dalam rangka menyatukan serta menyinkronkan data dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Firman menambahkan, melalui sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan transparan.
“Harapan kami tahun ini selesai, sehingga tahun 2027 itu kita sudah mulai masuk di dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan data yang hasil daripada RUU Satu Data Indonesia ini,” tutup Firman.















