PravadaNews – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang turut digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Terkait kafe yang digeledah di Cipete, Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” kata Febrie saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Kendati demikian, Febrie menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh aparat kepolisian. Ia menambahkan, Kejaksaan Agung akan mendukung agar persoalan ini menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Febrie mengatakan dirinya memilih menunggu hasil penyidikan daripada menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang. Ia menilai proses hukum harus menjadi rujukan utama dalam menjelaskan perkara tersebut.
“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ucapnya.
Selain membantah keterkaitan dengan bisnis kafe di Cipete, Febrie juga menyinggung penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Ia mengakui rumah tersebut merupakan milik pribadinya, tetapi menegaskan uang yang ditemukan penyidik ada pemiliknya dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu (uang) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan, bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar Febrie.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diserahkan guna memperkuat pembuktian dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut. “Masih didalami (melalui bukti-bukti yang ada),” kata Totok.
Berikut hasil penggeledahan di berbagai lokasi berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri:
Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
1. Dokumen
2. Handphone
3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
4. USD 889.965
5. Rp 259.159.000
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. 71 item barang bukti
2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Dokumen
6. Handphone
7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.













