PravadaNews – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu.
Menurut Eka, putusan tersebut menjadi langkah progresif dalam memperkuat kualitas demokrasi sekaligus memastikan keterlibatan perempuan dalam proses politik tidak lagi dipandang sebagai pelengkap semata, melainkan sebagai bagian penting dalam pengambilan kebijakan publik.
Eka menilai, ketegasan MK yang membuka kemungkinan partai politik digugurkan dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan merupakan bentuk komitmen konstitusional untuk menghadirkan sistem politik yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026) itu, lanjut Eka, juga diharapkan menjadi momentum bagi partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi dan memberikan ruang strategis bagi perempuan dalam kontestasi politik nasional maupun daerah.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Eka Widodo atau yang akrab disapa Edo menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
“PKB mendukung penuh putusan MK tersebut. Selama ini PKB selalu memenuhi syarat 30 persen calon perempuan di setiap pemilu,” kata Edo, dikutip Rabu (27/5/2026).
Menurut Edo, PKB tidak hanya menempatkan kader perempuan untuk memenuhi syarat administratif, tetapi juga menyiapkan kader-kader perempuan yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Kami menyiapkan kader perempuan terbaik. Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen,” ujarnya.
Edo juga menegaskan, putusan MK tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” tambah Edo.
Edo menambahkan, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tutup Edo.















