PravadaNews – Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguatan aturan ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Menurut Ninik, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen negara terhadap afirmasi politik perempuan sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat legislatif.
Ninik menilai, selama ini keterwakilan perempuan dalam politik masih menghadapi berbagai tantangan struktural maupun kultural, sehingga diperlukan keberpihakan regulasi agar partisipasi perempuan tidak hanya bersifat formalitas administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kualitas representasi yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Ninik juga menegaskan, keputusan MK tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi, pendidikan politik, dan pemberian ruang strategis bagi kader perempuan agar demokrasi Indonesia semakin inklusif dan berkeadilan gender.
Menurut Ninik, keputusan tersebut sejatinya telah dijalankan PKB, induk organisasi Perempuan Bangsa, selama ini. Bahkan, kata Ninik, jumlah keterwakilan perempuan di PKB terus mengalami peningkatan pada setiap penyelenggaraan pemilu.
“PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujar Ninik dikutip, Rabu (27/5/26).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mengatakan, peningkatan jumlah perempuan dalam politik merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.
Karena itu, PKB terus membuka ruang seluas-luasnya bagi kader perempuan untuk tampil dan berkiprah di panggung politik nasional maupun daerah.
Meski demikian, Ninik memberikan catatan penyadaran publik mengenai pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen merupakan tugas bersama. Menurut Ninik, tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada partai politik semata.
“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” katanya.
Ninik menilai, semakin banyak perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat, maka semakin besar pula peluang perjuangan terhadap hak-hak perempuan dapat diperjuangkan secara lebih optimal melalui kebijakan dan legislasi.
“Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” pungkas Ninik.
Sebelumnya, MK memutuskan partai politik wajib mematuhi ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD.
MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5).
Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.















