PravadaNews – Dugaan pemalsuan riset oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam acara konferensi International Society on Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark sedang ditelusuri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Penelusuran itu dilakukan pasca munculnya dugaan penggunaan afiliasi institusi Indonesia dalam forum ilmiah internasional.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto mengatakan, Kemendiktisaintek sedang melakukan pendalaman untuk memastikan dugaan kasus pemalsuan riset tersebut.
“Kemdiktisaintek memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan pelanggaran integritas akademik dan etika penelitian yang melibatkan pihak yang menggunakan afiliasi institusi di Indonesia,” ujar Brian dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Wamenaker Soroti Ketimpangan Akses Kerja Digital
Dalam proses pemeriksaan, Kemendiktisaintek menggunakan prinsip kehati-hatian dan memberi ruang klarifikasi bagi pihak terkait. Setiap dugaan perlu diverifikasi berdasarkan bukti serta mekanisme yang berlaku di lingkungan akademik dan penelitian.
Berdasarkan informasi awal, pihak-pihak yang disebut dalam kasus itu tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia.
“Saat ini kami terus melakukan koordinasi dan pendalaman bersama pihak terkait untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya,” jelas Brian.
Meski demikian, Brian menyebut perkara tersebut tetap menjadi perhatian karena dapat memengaruhi persepsi terhadap ekosistem riset nasional secara lebih luas.
Pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan riset itu juga berkaitan dengan kebutuhan memperkuat verifikasi afiliasi akademik dalam forum ilmiah internasional.
Dari sisi tata kelola riset, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memiliki instrumen Klirens Etik Riset untuk mengukur keberterimaan etik dalam proses penelitian.
Instrumen yang diatur dalam Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022 itu mencakup penilaian etik agar riset berjalan sesuai standar dan memberi perlindungan bagi periset, subjek riset, objek riset, serta masyarakat.
Dengan dasar tersebut, audit kebijakan dapat diarahkan pada pemeriksaan etik, verifikasi afiliasi, dan pengawasan karya ilmiah yang membawa nama institusi Indonesia.
Evaluasi itu diperlukan agar dugaan pemalsuan riset dalam skandal ISPPD masuk dalam perbaikan sistem integritas akademik nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, juga turut menyoroti dugaan skandal pemalsuan riset tersebut.
Lalu menegaskan, insiden tersebut mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Praktik lancung ini juga berpotensi merusak kredibilitas pendidikan tinggi serta riset nasional di tingkat global.
“Manipulasi data, klaim identitas akademik palsu, atau bahkan rekayasa penelitian menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan karya ilmiah fiktif merupakan pelanggaran berat terhadap etika akademik,” tegas Lalu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2026). (Nur Aida Nasution)















