Ilustrasi Ekspor SDA Satu Pintu Demi Rakyat? (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Ekspor SDA Satu Pintu Demi Rakyat?

Ekspor SDA Satu Pintu Demi Rakyat?

PravadaNews – Indonesia memperketat ekspor sumber daya alam (SDA) melalui kebijakan satu pintu untuk menahan nilai komoditas strategis tetap berada di dalam negeri. Arah kebijakan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (1/6/2026).

“Kita harus mengakui bahwa terlalu lama kekayaan kita tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Terlalu lama rakyat kita hanya menjadi penonton di atas kekayaan bangsanya sendiri,” ucap Prabowo, dipantau redaksi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pernyataan itu menjadi pijakan agenda transformasi ekonomi nasional yang diarahkan untuk memperkuat kendali negara atas SDA. Kepala negara menyebut Indonesia memiliki posisi penting sebagai produsen mineral, kelapa sawit, batu bara, nikel, dan komoditas pertanian yang dibutuhkan pasar global.

Baca juga: Penempatan DHE SDA Diwajibkan Lewat Bank Himbara

Besarnya kekayaan alam tersebut dinilai belum cukup apabila harga dan nilai tambah komoditas masih lebih banyak ditentukan pihak luar negeri. Lebih lanjut, pengelolaan SDA disebut perlu diarahkan untuk memperkuat kepentingan nasional dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Sudah terlalu lama harga berbagai kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain, ditentukan di negara lain. Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi,” ungkap Prabowo.

Dalam kerangka ekonomi Pancasila, SDA tidak hanya ditempatkan sebagai barang dagang yang mengikuti mekanisme pasar global. Pengelolaan komoditas strategis diarahkan untuk memperkuat hilirisasi, menjaga devisa hasil ekspor, dan memastikan pembangunan tidak berhenti pada capaian angka statistik.

“Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu. Kita juga harus melakukan investasi besar di bidang industrialisasi berdasarkan hilirisasi, kita harus memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor dan memastikan bahwa kekayaan Indonesia memberi manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia,” lanjut Prabowo.

Di sisi pelaksanaan, kebijakan ekspor satu pintu mulai diterjemahkan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dalam tata kelola ekspor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tahap awal kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat disiplin pelaporan ekspor dari pelaku usaha.

Eksportir SDA diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor melalui DSI dengan menggunakan Customs Excise Information System and Automation atau CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mekanisme pelaporan tersebut digunakan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

“Ini bukan program main-main. Jadi mereka merekrut orang yang baik, Presiden juga mengawasnya dengan detail, Pak Menko Airlangga juga sama mengawasnya dengan detail,” tegas Purbaya dalam keterangan yang diterima PravadaNews, Minggu (31/5/2026).

Diketahui, implementasi DSI disiapkan dalam dua tahap agar perubahan mekanisme ekspor berjalan bertahap. Pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan mengawasi pelaporan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, sebelum mulai 1 Januari 2027 diarahkan menjadi trader yang membeli dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional.

Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Dalam aturan itu, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri paling singkat 12 bulan, sedangkan eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen selama minimal tiga bulan. (Nur Aida Nasution)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *