PravadaNews – Rencana pemerintah untuk melokalisir dan mengonsolidasikan pengelolaan ekspor komoditas seperti batu bara bisa menjadi pisau bermata dua untuk perekonomian Indonesia.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor untuk beberapa komoditas seperti, batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak mengatakan, dari sisi pemerintah pembentukan badan tersebut ditujukan untuk merapikan, menertibkan, dan mendapatkan penghasilan untuk negara yang lebih besar.
“Pertama adalah kontrol terhadap pengelolaan sumber daya. Ya konon katanya biar disesuaikan dengan Pasal 33 kan 1945 gitu ya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalamnya dikuasai oleh negara,” ujar Ali kepada Pravadanews, Senin (1/6/2026).
Baca Juga: Resistensi BUMN Ekspor-Pengusaha
Meski begitu, Ali mengingatkan agar pemerintah juga harus mempertimbangkan kontrak jangka panjang yang sudah dilakukan swasta kepada pembeli tetapnya. Hal tersebut perlu dilakukan agar kepercayaan dan iklim investasi di Indonesia dapat tetap terjaga dengan baik.
“Ketika trust itu hilang atau berkurang, dampaknya terhadap kegiatan investasi di Indonesia. Jadi dua itu menurut saya Pemerintah silahkan aja terapkan Itu bagus. Tapi tolong dikasih waktu kepada swasta ini Untuk melakukan renegosiasi Renegosiasi atau kalaupun tidak bisa dilakukan Ya untuk menghormati kontrak Sampai selesai,” ujar Ali.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Ke depannya, ekspor terhadap kelapa sawit hingga batu bara harus melalui BUMN selaku pengekspor tunggal.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden.















