Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangani 32 wajib pajak (WP) sektor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). (Foto: Dok. PravadaNews/Nur Aida)

Beranda / Ekonomi / DJP Tindaklanjuti 32 Wajib Pajak Sektor CPO

DJP Tindaklanjuti 32 Wajib Pajak Sektor CPO

PravadaNews – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menangani 32 wajib pajak (WP) sektor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Penanganan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan, termasuk perkara underinvoicing yang turut berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bimo menjelaskan, penanganan wajib pajak CPO dilakukan melalui pemeriksaan bukti permulaan (Bukper), penyidikan, dan perluasan pemeriksaan sesuai ketentuan pajak. Dari 32 wajib pajak tersebut, 23 masih dihitung potensi kerugian negaranya, sedangkan delapan wajib pajak sudah masuk proses.

“Jadi ada 32 yang dalam penanganan. 23 sedang kita hitung kerugian negaranya, 8 wajib pajak sudah proses,” ucap Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dirjen Pajak itu menyebut pemeriksaan terhadap delapan wajib pajak juga diperluas ke tahun pajak 2023. Perluasan dilakukan ketika otoritas pajak membutuhkan pendalaman tambahan dari data dan bukti yang sedang diperiksa.

Dalam penghitungan sementara, potensi penerimaan dari 11 wajib pajak CPO mencapai Rp1,1 triliun. Dari proses itu, tiga wajib pajak telah membetulkan sendiri surat pemberitahuan atau SPT dan menyetor sekitar Rp200 miliar.

Menurut Bimo, pembayaran tersebut berjalan melalui asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pajak. Mekanisme itu memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban sebelum perkara meningkat lebih jauh sesuai ketentuan.

“Itu bukper dan yang tiga tadi dari yang delapan ada tiga yang sudah bayar membetulkan sendiri. Karena kita kan ultimum remedium,” jelas Bimo.

DJP tetap fokus pada perhitungan kewajiban pajak yang akurat dan penegakan hukum internal terhadap wajib pajak CPO. Pengumuman dugaan fraud, underinvoicing, atau manipulasi harga menjadi kewenangan Kejagung sesuai proses hukum yang berjalan.

Bimo menegaskan koordinasi dengan Kejaksaan Agung berlangsung melalui permintaan data wajib pajak untuk kebutuhan penanganan perkara.

“Bukan diserahkan, mereka yang minta, hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang,” ungkap Dirjen Bimo.

Lebih lanjut, DJP juga membuka peluang perluasan pemeriksaan apabila ditemukan bukti baru terkait praktik underinvoicing atau transfer pricing dalam ekspor CPO. Dengan pola itu, DJP menempatkan kepatuhan fiskal dan optimalisasi penerimaan negara sebagai fokus utama penanganan sektor sawit.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan perkara CPO yang berjalan di Kejagung. Proses hukum tersebut, bagi Purbaya, baru mulai berjalan sehingga hasil pemeriksaan belum dapat langsung disampaikan.

“Yang di Kejaksaan itu masih kita tunggu berita dari Kejaksaan, yang jelas, minggu lalu mereka mulai jalan. Jadi saya belum dapat beritanya, tapi kan biasanya perlu waktu,” tutur Purbaya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *