PravadaNews – Kejaksaan Agung resmi menerima seluruh barang bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram hingga puluhan lembar valuta asing.
Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan barang bukti yang diterima berkaitan dengan perkara PT Asabri, PT Krakatau, dan dugaan korupsi proyek PLTU yang menyebabkan blackout.
“Kita tim penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga blackout,” kata Anang, Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan proses pelimpahan telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari lalu. Menurutnya, penyerahan administrasi penyidikan dimulai pada Sabtu lalu dan resmi tuntas pada Jumat, 17 Juli 2026.
“Secara resmi penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir,” ujar Anang.
Dengan selesainya proses tersebut, seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang telah dialihkan dari Polri.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan barang bukti yang diserahkan terdiri atas bukti elektronik dan non-elektronik. Pelimpahan itu sekaligus menandai beralihnya kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Boro.
Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Selanjutnya, seluruh proses penyidikan akan ditangani oleh tim penyidik Kejagung.
Boro menegaskan Polri tetap memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.
Boro juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara tersebut. Proses penyidikan diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Boro.















