PravadaNews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan pembatasan daya tarik kemasan rokok dan vape melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Aturan ini menyasar standardisasi kemasan agar produk tembakau tidak lagi menonjol melalui warna, logo, dan tampilan visual.
Rancangan tersebut menjadi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Substansi utamanya mencakup pencantuman peringatan kesehatan, informasi produk, serta penyeragaman kemasan tembakau dan rokok elektronik.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, melalui laman resmi Kemenkes, dikutip Minggu (7/6/2026).
Baca Juga: Ini Manfaat Singkong Rebus untuk Kesehatan
Dalam rancangan RPMK, produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna kemasan yang seragam sesuai ketentuan. Identitas merek tetap dapat dicantumkan, tetapi tampilannya mengikuti aturan agar tidak berubah menjadi promosi visual.
Andi menilai kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk. Unsur desain pada kemasan dapat membentuk kesan tertentu, termasuk kesan modern, ringan, atau menarik bagi calon pengguna muda.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” kata Andi.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menempatkan peringatan kesehatan pada kemasan sebagai instrumen penting pengendalian tembakau. WHO menyebut peringatan berbasis gambar dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi tembakau.
Lembaga kesehatan dunia itu juga menyatakan peringatan kesehatan yang efektif dapat mengurangi daya tarik produk bagi orang yang belum kecanduan. Kelompok anak muda menjadi perhatian karena lebih mudah terpapar pengaruh merek, citra produk, dan tampilan kemasan.
Kebijakan kemasan seragam bukan langkah baru dalam pengendalian tembakau di tingkat internasional. Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa, termasuk Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Urgensi aturan ini diperkuat data Kemenkes yang menunjukkan perokok anak masih menjadi tantangan serius, dengan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 memperkirakan 70 juta perokok aktif, termasuk 7,4 persen berusia 10–18 tahun. Pemerintah memberi masa penyesuaian bagi pelaku usaha, sejalan dengan PP 28/2024 yang berlaku sejak 26 Juli 2024 dan membuka masa transisi dua tahun.















