PravadaNews – Bank Indonesia (BI) tidak hanya menaikkan suku bunga acuan BI-Rate menjadi 5,50 persen, tetapi juga meluncurkan serangkaian kebijakan tambahan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dan meningkatkan daya tarik investasi asing di pasar keuangan domestik.
Langkah-langkah tersebut diumumkan bersamaan dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada 9 Juni 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia, serta memastikan aliran modal asing tetap terjaga di tengah dinamika pasar global yang masih penuh ketidakpastian.
Salah satu kebijakan utama yang ditempuh adalah menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor, yakni 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Kenaikan imbal hasil SRBI tersebut dilakukan melalui mekanisme pasar guna meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing di Indonesia.
Menurut BI, penyesuaian suku bunga SRBI diperlukan agar instrumen investasi domestik tetap kompetitif dibandingkan dengan instrumen serupa di negara-negara lain. Dengan imbal hasil yang lebih menarik, diharapkan arus modal asing dapat terus masuk ke pasar keuangan Indonesia sehingga turut memperkuat nilai tukar rupiah.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan insentif baru berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10 persen bagi investor asing. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi biaya yang selama ini harus ditanggung investor dalam melakukan lindung nilai terhadap risiko pergerakan kurs.
Fasilitas swap lindung nilai tersebut selama ini diberikan Bank Indonesia melalui perbankan domestik yang kemudian meneruskannya kepada investor asing. Dengan penurunan biaya hedging, investor diharapkan semakin tertarik menempatkan dananya di pasar keuangan Indonesia. Sementara itu, tingkat swap reguler tetap ditetapkan sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
Di sisi pengelolaan likuiditas, Bank Indonesia juga memutuskan membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Fasilitas ini ditujukan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan.
BI menargetkan pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit atau di atas 10 persen. Melalui perluasan fasilitas repo tersebut, bank sentral berharap kebutuhan likuiditas perbankan dapat terpenuhi secara lebih efektif tanpa harus terlalu bergantung pada pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Ke depan, instrumen repo akan menjadi salah satu alat utama dalam pengelolaan likuiditas moneter Bank Indonesia. Langkah ini dinilai lebih fleksibel dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung transmisi kebijakan moneter yang lebih efektif.
Tidak berhenti di situ, Bank Indonesia juga meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Penguatan operasi moneter rupiah dilakukan dengan membuka lelang SRBI sebanyak dua kali dalam sepekan, lebih sering dibandingkan sebelumnya.
Sementara di pasar valuta asing, BI akan memperkuat intervensi melalui berbagai instrumen, baik transaksi spot maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Di pasar internasional, intervensi juga dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) guna menjaga stabilitas pergerakan rupiah terhadap mata uang asing.
Melalui kombinasi kebijakan suku bunga, insentif bagi investor asing, penguatan instrumen likuiditas, serta peningkatan operasi moneter, Bank Indonesia berharap stabilitas nilai tukar rupiah dapat terus terjaga.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.














