PravadaNews – Pemerintah menata ulang data penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 82,9 juta penerima menjadi 63,1 juta orang.
Untuk memastikan jumlah penerima manfaat program MBG, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan melakukan pendataan ulang terhadap 63,1 juta orang penerima manfaat saat ini.
Hal itu diperlukan untuk penguatan tata kelola MBG. Sebab, program tersebut menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga, perlu adanya validasi data agar distribusi program MBG tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pendataan ulang diperlukan untuk memastikan angka penerima manfaat sesuai kondisi lapangan.
“(Sekarang) ada 63,1 juta penerima manfaat, ini yang dipastikan. Yang 63 juta ini betul apa tidak, itu juga akan diperlukan data pendataan,” ujar Zulhas di Kantor Kementerian Koordiantor Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Prabowo Dorong Pengusaha Muda Kuasai Pasar Domestik
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengatakan, pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk pendataan ulang penerima manfaat MBG. Sehingga, ke depan, pelaksanaan program MBG tidak menyisakan persoalan hukum.
Adapun yang menjadi basis validasi data yakni penerima, kualitas dapur, keamanan pangan, dan tata kelola layanan di berbagai daerah.
Dalam evaluasi itu, Menko Pangan menyoroti adanya kelompok yang membutuhkan layanan, tetapi belum seluruhnya menerima manfaat program.
“Yang memerlukan belum dapat, tapi yang enggak perlu dapat. Ini akan ditata lebih lanjut karena kita akan fokus kepada yang terlambat ini,” kata Zulkifli Hasan.
Kebijakan penataan juga menyasar penerima di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang mengalami perubahan jumlah titik layanan. Pemerintah menempatkan data sebagai dasar koreksi agar distribusi MBG tidak melenceng dari kelompok prioritas.
Di sisi pelaksana, Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat validasi data penerima manfaat melalui sekolah, posyandu, desa, kecamatan, dan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi penghubung antara evaluasi pemerintah dan kebutuhan verifikasi langsung di tingkat masyarakat.
Pernyataan BGN tentang penerima manfaat harus diperbarui melalui pemeriksaan berjenjang dari wilayah masing-masing. Apabila terdapat ibu hamil, ibu menyusui, balita, peserta didik, maupun santri yang belum terdata atau belum menerima layanan MBG, informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada BGN melalui Koordinator SPPI.














