Crude Palm Oil. (Foto: Dok. Shutterstock/ALHEMPro)

Beranda / Ekonomi / Klarifikasi Wilmar soal Transfer Pricing CPO

Klarifikasi Wilmar soal Transfer Pricing CPO

PravadaNews – Wilmar International Limited (Wilmar) buka suara soal penyelidikan yang dilakukan otoritas Indonesia terkait dengan penggelapan nilai faktur dan transfer pricing ekspor.

“Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut,” tulis Wilmar dalam pernyatannya di bursa Singapura (SGX) dikutip Redaksi, Jumat (29/5/2026).

Wilmar mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan otoritas terkait terkait persoalan tersebut.

“Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka,” tulis Wilmar dalam pernyataannya.

Baca Juga: 10 Raksasa CPO di Radar Negara

Wilmar menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik jika sudah mendapatkan keterangan resmi dari otoritas terkait.

“Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan penggelapan nilai faktur dan transfer pricing ekspor, kami akan memperbarui informasi kepada pasar,” tulis Wilmar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka sebagian nama eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang masuk radar pemeriksaan negara.

Perkembangan terbaru muncul setelah Purbaya mengonfirmasi perusahaan Wilmar dan Musim Mas sebagai dua nama yang masuk dalam pengusutan dugaan under-invoicing ekspor CPO. Bendahara negara itu tidak memerinci anak usaha yang dimaksud, tetapi memastikan data awal kasus tersebut sudah berada di tangan pemerintah.

Purbaya juga sempat merespons nama lain yang ditanyakan pewarta, termasuk Golden Agri dan Salim Ivomas. Namun, keterangan itu belum disampaikan sebagai daftar lengkap 10 eksportir yang sedang ditelusuri aparat.

Dalam keterangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026), Purbaya menegaskan pemerintah tidak sedang mengejar penutupan perusahaan. Fokus pemerintah, kata Purbaya, adalah memastikan kewajiban pajak dan pungutan dibayar sesuai hasil pemeriksaan.

“Data itu sudah ada tiga bulan lalu, nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan,” tegas Purbaya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *