PravadaNews – Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan Bank Indonesia Rate atau BI-Rate menjadi 5,50 persen pada 9 Juni 2026. Kebijakan itu ditempuh setelah rupiah sempat menembus level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat pada awal Juni 2026.
Kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau JISDOR Bank Indonesia mencatat rupiah Rp18.039 per dolar Amerika Serikat pada 5 Juni 2026. Angka itu bergerak ke Rp18.171 pada 8 Juni, Rp18.141 pada 9 Juni, lalu turun ke Rp17.971 pada 10 Juni 2026.
Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, keputusan tersebut diarahkan untuk stabilisasi nilai tukar.
“Kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis Bank Indonesia, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga simpanan perbankan di Bank Indonesia atau Deposit Facility menjadi 4,50 persen. Suku bunga pinjaman perbankan di Bank Indonesia atau Lending Facility ikut dinaikkan menjadi 6,25 persen.
Otoritas moneter menyatakan, kenaikan bunga acuan diarahkan untuk meningkatkan imbal hasil aset keuangan domestik. Langkah itu ditempuh agar instrumen rupiah tetap menarik bagi investor portofolio asing di pasar keuangan.
Selain bunga acuan, Bank Indonesia memperkuat operasi moneter melalui Sekuritas Rupiah Bank Indonesia atau SRBI. Bank sentral juga membuka lelang SRBI dua kali sepekan untuk memperkuat operasi moneter rupiah.
Ramdan menyampaikan stabilisasi rupiah juga ditempuh melalui koordinasi kebijakan fiskal dan moneter. “Koordinasi fiskal-moneter dimaksudkan untuk saling mendukung dan memperkuat sesuai mandat masing-masing,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi tersebut.
Sementara itu, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia atau LPEM FEB UI mencatat tekanan rupiah sudah terjadi sebelum keputusan Juni. Dalam publikasi Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Mei 2026, rupiah disebut menyentuh Rp17.600 per dolar Amerika Serikat pada 13 Mei 2026.
Kajian yang memuat nama Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky itu menyoroti penggunaan instrumen stabilisasi di luar bunga acuan.
“Bank Indonesia secara aktif menggunakan instrumenkebijakan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia, Domestic Non-Deliverable Forward, dan Non-Deliverable Forward untuk meredam tekanan nilai tukar,” tulis LPEM FEB UI.















