PravadaNews – Aparat kepolisian masih mendalami kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Muncul dugaan rumah tersebut adalah milik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Namun, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, belum memastikan kabar tersebut.
Totok meminta publik menunggu hasil pendalaman yang masih berlangsung. “Saat ini masih didalami, mohon waktu,” kata Totok di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026). Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas pemilik rumah itu.
Sebelumnya, Totok mengatakan penyidikan dan penggeledahan di 12 titik mencakup tiga perkara dugaan korupsi yang disertai dugaan TPPU. Ketiganya berkaitan dengan pengadaan batu bara PLN, ASABRI periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Baca Juga: Cicak Vs Buaya Terulang Lagi?
Menurut Totok, seluruh perkara tersebut masih terus diproses penyidik. Polisi juga menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan kasus-kasus tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan. Barang bukti itu langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain emas, polisi menyita uang tunai dalam beberapa mata uang asing dan rupiah. Barang bukti berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta turut diamankan.
Setelah dikonversi ke mata uang rupiah, nilai uang tunai yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam penggeledahan yang dilakukan di hari yang sama.
Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan telepon seluler di dalam rumah tersebut. Selain itu, terdapat beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas penyimpanan barang bukti.
Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik dan telah diamankan di Reskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi akan menggunakannya untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Sebelumnya, penyidik turut menggeledah Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita dokumen, telepon seluler, uang tunai dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar setelah dikonversi.
Penggeledahan juga dilakukan di Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete. Penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar setelah dikonversi ke rupiah.
Totok menegaskan penyidikan belum berhenti pada penyitaan aset. Polisi masih menelusuri keterkaitan seluruh barang bukti dengan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani.















