Rapor Merah untuk Mendag-Menko Pangan. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / Rapor Merah untuk Mendag-Menko Pangan

Rapor Merah untuk Mendag-Menko Pangan

PravadaNews – Harga minyak goreng rakyat merek Minyakita masih ditemukan di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu menjadi bukti bahwa pengelolaan sistem perdagangan dan pangan masih pekerjaan rumah “PR” besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Peneliti Politik Citra Institute, Efriza menilai, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dinilai gagal dalam mengendalikan harga Minyakita.

“Urusan perdagangan dan pangan akan mendapatkan rapor merah karena kinerja Mendag dan Menko Pangan yang gagal mengendalikan harga MinyaKita dan kebutuhan pokok,” ungkap Efriza kepada PravadaNews, Senin (15/6/2026).

Efriza memandang wajar jika publik terus memberikan kritik terhadap kinerja kedua pembantu presiden itu. “Jadi wajar saja jika kritik terus berhamburan terhadap dirinya (Busan dan Zulhas),” kata Efriza.

Baca Juga: Negara Produsen Minyak Sawit Terbesar di Pasar Dunia

Efriza menyoroti persoalan harga Minyakita yang masih berada di atas HET. Kondisi tersebut, menurut Efriza, menunjukkan belum efektifnya pengendalian distribusi.

Menurut Efriza, situasi dapat semakin memburuk apabila pemerintah menaikkan harga Minyakita. Pasalnya, kenaikan tersebut akan membebani masyarakat. Efriza menekankan, persoalan itu juga berpotensi menjadi catatan buruk bagi sektor perdagangan dan pangan.

Kegagalan mengendalikan harga kebutuhan pokok, kata Efriza, dapat membuat kinerja Mendag dan Menko Pangan memperoleh rapor merah di mata publik. “Jika harga Minyakita dinaikkan, dampaknya dapat memperburuk citra pemerintah. Saat ini saja harga berbagai minyak goreng sudah melambung tinggi,” pungkas Efriza.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meminta distribusi dan pengelolaan MinyaKita diambil alih sepenuhnya oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan itu diambil Presiden Prabowo sebagai untuk membenahi tata kelola distribusi yang selama ini masih dianggap bermasalah. Kebijakan itu dilakukan untuk mengendalikan harga eceran di lapangan yang selama ini masih dianggap cukup tinggi dari HET.

“Minyakita ini 100 persen dikelola oleh BUMN. Itu arahan Bapak Presiden (Prabowo) dua minggu yang lalu kalau tidak salah, itu diarahkan agar Minyakita ini 100 persen dikelola oleh BUMN,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (15/6/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *