PravadaNews – Pungutan Ekspor (PE) minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) memunculkan pertanyaan tentang kebermanfaatannya.
Dalam kegiatan ekspor ini, pemerintah telah menetapkan Harga Referensi (HR) setiap komoditi, termasuk CPO. Dari harga acuan tersebut, pelaku usaha perlu menghitung Bea Keluar (BK), PE, pajak, retribusi, dan ongkos ekspor.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah mengatakan, pungutan yang dilakukan pemerintah kepada eksportir tidak tetap. Sebab, para pelaku usaha sudah dibebani dengan pajak dan retribusi.
“Kalau dari praktik bisnis pada umumnya, tentu itu tidak tepat, karena pelaku usaha sudah membayar pajak dan retribusi. Kalau kemudian muncul pungutan lain di luar yang sudah ditetapkan, kesannya seperti ada tekanan tambahan terhadap bisnis,” ungkap Trubus kepada PravadaNews, Selasa (16/6/2026).
Baca Juga: Menakar Keadilan Ekonomi dalam Sistem Pajak RI
Trubus mengatakan, 30% dari total pungutan yang dibayarkan eksportir akan disetorkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan. Penerimaan dana tersebut juga harus disampaikan ke publik sebagai pertanggungjawaban.
“Kalau lembaga publik menerima dana pungutan, seharusnya pengelolaan dana itu dilaporkan secara terbuka kepada publik,” kata Trubus.
“Sumbernya dari pungutan sawit, sehingga publik berhak mengetahui penggunaan, manfaat, dan pertanggungjawabannya,” tambah Trubus.
Karena itu, tata kelola ekspor CPO dinilai perlu diarahkan pada penyederhanaan aturan dan kejelasan fungsi pungutan. Aturan yang terlalu rumit dapat menekan pelaku usaha dan memengaruhi persepsi investor terhadap iklim usaha.
Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HR CPO Juni 2026 sebesar USD1.029,51 per metrik ton (MT). Harga acuan itu turun 1,91 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level USD1.049,58/MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, penurunan dipengaruhi pelemahan permintaan dari pasar utama.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,” jelas Tommy.
Dengan HR tersebut, pemerintah menetapkan BK CPO Juni 2026 sebesar USD148/MT. Pada periode yang sama, PE CPO dikenakan 12,5 persen dari HR CPO atau sebesar USD128,6892/MT.
Sebagai informasi, Kemendag menghitung HR CPO dari harga Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Port CPO Rotterdam. Ketika selisih tiga acuan melebihi USD40, perhitungan menggunakan dua sumber harga median sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025.
Penetapan BK juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, PE CPO merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Skema tersebut menempatkan PE sebagai komponen biaya ekspor yang bergerak mengikuti harga acuan bulanan. Dengan posisi itu, kepastian aturan dan keterbukaan manfaat menjadi penentu agar pungutan tidak hanya terbaca sebagai tambahan beban industri.















