PravadaNews – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun.
Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan strategis yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja negara agar lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung terhadap pencapaian target pembangunan nasional.
Selain itu, Komisi XI juga mendorong penguatan kinerja fiskal melalui optimalisasi penerimaan negara, pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel, serta penyusunan indikator program yang terukur dan berbasis hasil guna memastikan setiap alokasi anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan fiskal di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Selain menyetujui pagu indikatif, Komisi XI juga meminta seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan memperkuat efektivitas program kerja agar anggaran yang dialokasikan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Salah satu perhatian Komisi XI adalah penguatan kualitas belanja negara. Direktorat Jenderal Anggaran didorong untuk mempertajam penyusunan anggaran berbasis kinerja sehingga setiap program kementerian dan lembaga memiliki ukuran keberhasilan yang jelas serta dapat dievaluasi secara objektif.
Komisi XI juga menegaskan pentingnya menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. Dalam penyusunan APBN 2027, pemerintah diminta memastikan anggaran pendidikan tetap memperoleh porsi minimal 20 persen dari belanja negara guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Selain itu, Kementerian Keuangan diminta menyiapkan data yang lebih komprehensif menjelang pembahasan Nota Keuangan Tahun 2027.
Data tersebut meliputi profil penghasilan masyarakat, fungsi kepabeanan dan cukai dalam pengendalian konsumsi serta perdagangan, pengelolaan aset negara, hingga perbandingan alokasi anggaran pada setiap unit eselon I.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan persetujuan pagu indikatif tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan APBN menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan akuntabel.
“Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2027 dengan sejumlah catatan agar setiap program yang dijalankan memiliki indikator yang terukur dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Misbakhun dikutip Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, kualitas belanja negara harus terus diperkuat sehingga anggaran tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan dampak yang nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2027 sebesar Rp 49,80 triliun.
Anggaran itu sama dengan pagu tahun ini setelah efisiensi.
Purbaya mengatakan jumlah tersebut sudah termasuk untuk 7 badan layanan umum (BLU) di lingkup Kemenkeu.
Jika tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2027 yang diusulkan senilai Rp 39,42 triliun.
“Kami mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,80 triliun,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).














