Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Tersangka Kasus DSI Bertambah

Tersangka Kasus DSI Bertambah

PravadaNews – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur Operasi perusahaan tersebut.

Penetapan tersangka yang disertai dengan tindakan penahanan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang diduga telah merugikan para investor.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

”Atas pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan fakta penyidikan serta didukung oleh 5 alat bukti yang sah, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali telah menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka FH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu (20/6/2026).

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing berinisial TA, MY, ARL, dan AS. FH menjadi tersangka ke-5 yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut Ade Safri, keterlibatan FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI. Di perusahaan itu, FH pernah menjadi direktur operasional dan sarana sistem informasi.

Selain pernah masuk jajaran direksi DSI, tersangka juga pernah bertugas sebagai direktur grup inovasi keuangan digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta direktur teknologi informasi dan manajemen risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

”Keterlibatan tersangka FH dalam perkara PT. DSI adalah tersangka FH selaku founder dan advisor pada PT. DSI,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memanggil FH pada Jumat (19/6). Dia datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekitar pukul 21.00 WIB. Selama lebih kurang 8 jam, penyidik melontarkan 79 pertanyaan.

”Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,” ucap Ade Safri.

Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga atau Instansi terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN. Tujuannya guna mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban dalam kasus tersebut.

”Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI kepada LPSK, dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” bebernya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *