PravadaNews – DPR menegaskan pentingnya penguatan basis data dan sinkronisasi antar-kementerian serta lembaga dalam upaya mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan setiap kebijakan dan program penanganan stunting disusun berdasarkan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
DPR menilai validitas data menjadi faktor kunci dalam menentukan efektivitas berbagai intervensi, mulai dari pemenuhan gizi, layanan kesehatan ibu dan anak, hingga program perlindungan sosial yang ditujukan untuk mencegah dan mengurangi kasus stunting di berbagai daerah.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi fokus pemerintah dalam perbaikan gizi dan percepatan penurunan stunting sebagai bagian dari upaya mewujudkan Generasi Emas Indonesia. Namun, Edy menilai BKKBN perlu memperkuat dan memperbaiki pengelolaan data penerima manfaat program penanganan stunting.
“Tampaknya BKKBN mengambil datanya justru dari BGN. Mestinya kebalik, BGN yang ambil data dari BKKBN. Karena dia yang punya data, dia sudah mengumpulkan dengan target 84 persen data yang dimiliki keluarga Indonesia,” ujar Edy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Pemberian MBG 6 Hari Kurang Efektif
Menurut Edy, BKKBN memiliki data yang seharusnya dapat digunakan untuk mengidentifikasi secara rinci kelompok sasaran, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, anak usia di bawah dua tahun, hingga keluarga berisiko stunting di berbagai wilayah.
Edy menjelaskan, data tersebut kemudian dapat menjadi dasar bagi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyalurkan intervensi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada kelompok yang paling membutuhkan.
“Dari data itu diserahkan kepada BGN untuk kemudian diintervensi melalui SPPG. Kalau itu bisa dilakukan, kami optimis anggaran yang besar di BGN itu akan mendukung BKKBN sebagai leading sector untuk penurunan target stunting,” katanya.
Edy menekankan, pentingnya penerapan evidence-based policy dalam upaya penurunan stunting. Menurutnya, setiap kebijakan harus disusun berdasarkan data yang valid dan kondisi nyata di lapangan agar program pemerintah berjalan efektif.
“Jadi saya kira BKKBN dan BGN harus menggunakan namanya evidence-based policy. Seluruh kebijakan itu didukung oleh data dan didukung oleh kondisi real di lapangan. Ini yang perlu perbaikan ke depan, makanya hari ini kami meminta BKKBN untuk merapikan datanya,” ucapnya.
Selain itu, Edy menilai koordinasi antara BKKBN, BGN, dan Kementerian Kesehatan perlu diperkuat agar program penurunan stunting berjalan lebih efektif. Menurutnya, ketiga lembaga tersebut memiliki peran strategis yang harus saling mendukung.
“Maka ke depan ini antara BKKBN, Kemenkes, dan BGN menjadi pilar penting yang harus disinkronkan oleh Komisi IX agar target stunting di 2029 bisa 14 persen,” tegas Edy.
Edy juga menekankan, penggunaan anggaran yang besar harus diiringi dengan penentuan sasaran yang tepat. Karena itu, penerima manfaat program gizi perlu diprioritaskan bagi keluarga miskin, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“B3 (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita non-PAUD) yang memang resiko tinggi, keluarga miskin di daerah 3T, yang memang dia tidak mampu memenuhi kebutuhan nutrisi, itu yang menjadi prioritas antara BKKBN dan BGN ke depan,” pungkas Edy.
Sementara itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji membeberkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah berakhir masa berlakunya pada 2024.
Wihaji mengatakan, meski Perpres tersebut telah berakhir, pelaksanaan program percepatan penurunan stunting tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi yang telah diamanatkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
“Perpres 72 Tahun 2021 yang kemudian mungkin sebenarnya sudah habis tahun 2024 dan sampai sekarang masih menunggu perpanjangan,” ujar Wihaji dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Wihaji, Kemendukbangga tetap menjalankan sejumlah mandat dalam program percepatan penurunan stunting, antara lain penyediaan data, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan calon pengantin dan pasangan usia subur (PUS), surveilans keluarga berisiko stunting, serta audit kasus stunting.
Wihaji juga menyebut, perlunya koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama dukungan dari DPR RI terkait intervensi penyediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat.
Menurut Wihaji, pemerintah telah menetapkan target penurunan stunting nasional yang baru dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan target tahun 2025 ditetapkan sebesar 18,8 persen sedangkan tahun 2026 sebesar 17,5 persen.
Lebih lanjut, pemerintah menargetkan penurunan stunting hingga 14,2 persen pada tahun 2029 nanti.
Adapun, berdasarkan data pendataan keluarga 2025, terdapat 8,1 juta keluarga berisiko stunting dari total 41,4 juta keluarga pasangan usia subur yang terdata.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2,9 juta keluarga belum memiliki jamban layak dan 1,7 juta keluarga belum memiliki akses air minum layak.
Untuk mempercepat intervensi, pemerintah menjalankan program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting).
Wihaji melaporkan program tersebut telah menjangkau sekitar 1,6 juta sasaran pada 2025, melampaui target awal sebanyak 1 juta sasaran.
Wihaji menegaskan, upaya percepatan penurunan stunting tetap dilanjutkan sembari menunggu kejelasan perpanjangan Perpres yang menjadi dasar koordinasi lintas kementerian/lembaga.
“Prinsipnya kita akan menjalankan sesuai dengan peran pemerintah dalam percepatan penurunan stunting,” ujar Wihaji.















