PravadaNews – Pengelola Gedung di DKI Jakarta diminta untuk menyediakan kantor parkir khusus pengemudi ojek online (ojol).
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Al Fatih dikutip Kamis (25/6/2026). Al Fatih juga mengapresiasi langkah yang ingin dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tersebut.
Al Fatih memandang bahwa rencana tersebut akan mengurangi kemacetan di jalan. Sebab, acapkali banyak pengemudi ojol berhenti dan menunggu penumpang di badan jalan.
Baca Juga: Desa Yahukimo Miliki Dokter Hanya 1,35%
“Langkah ini perlu segera diimplementasikan karena dapat menjadi salah satu solusi nyata untuk mengurangi kemacetan yang selama ini dipicu oleh kendaraan ojol yang berhenti atau menunggu penumpang secara sembarangan di badan jalan,” kata Al Fatih.
Al Fatih mengatakan, penyediaan kantong parkir tidak hanya difokuskan pada kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus menyediakan kantong parkir bagi pengemudi ojol di lokasi yang mobilitasnya tinggi, seperti terminal, stasiun, halte transportasi umum, rumah sakit, dan pusat pelayanan publik.
“Selama ini penumpukan kendaraan online di lokasi-lokasi tersebut juga menjadi salah satu penyebab kemacetan,” kata Al Fatih.














