PravadaNews – Pengunaan Anggaran Pendapat dan Belanjar Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto sebanyak 1.098 ekor melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) menjadi perbincangan publik. Penyampaian program Banpres berupa pengadaan sapi kurban dinilai ada yang keliru.
Sebab, isu tersebbut berkembang bukan hanya karena sumber anggarannya, tetapi juga karena cara pemerintah menyampaikan program itu kepada publik. Kemudian, pembahasannya melebar ke tata kelola bantuan negara, transparansi anggaran, dan strategi komunikasi pemerintah.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio (Hensa) menilai, pejabat negara tidak dapat membedakan program yang dapat disampaikan secara press conference dan siaran pers.
“Hal-hal ringan dibikin seolah-olah penting, akhirnya jadi bola liar ke mana-mana dan memancing polemik yang sebenarnya enggak pelu,” kata Hensat kepada PravadaNews, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Membangun Narasi Politik Baru
Hensa menjelaskan, konferensi pers dapat membentuk kesan bahwa bantuan kurban merupakan isu besar dan mendesak. Akibatnya, perhatian publik bergeser dari penyaluran bantuan ke pertanyaan mengenai penggunaan APBN.
Persoalan utama bukan berada pada kegiatan kurban, kata Hensat, melainkan pada cara negara mengelola pesan publik. Komunikasi yang tidak proporsional berpotensi membuka ruang tafsir baru terhadap kebijakan yang sebenarnya bisa dijelaskan secara sederhana.
“Begitu diumumkan lewat press conference, kesannya ini urusan besar, mendesak, semua orang harus tahu. Padahal cukup rilis singkat saja, karena dibesarkan, akhirnya orang jadi bertanya macam-macam, termasuk soal APBN,” jelas Hensa.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan pembelian hewan kurban melalui APBN tidak bermasalah secara hukum Islam. Penilaian itu didasarkan pada peruntukan program yang diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” tulis Niam dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengungkapkan, APBN dalam sistem negara modern dapat dipahami sebagai kas negara yang dikelola untuk kepentingan publik. Dengan kerangka tersebut, hewan kurban dari anggaran negara diposisikan sebagai bantuan pemerintah kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara,” ungkap Niam.
Sebelumnya, Pemerintah menyebut sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal dan disalurkan ke 552 daerah. Penyalurannya juga menyasar lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. (Nur Aida Nasution)















