PravadaNews – Sorotan terhadap dugaan under-invoicing dan transfer pricing mengarah pada transaksi afiliasi perusahaan sawit besar. Perhatian itu muncul karena penjualan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya dapat melewati perusahaan berelasi sebelum sampai kepada pembeli akhir di luar negeri.
Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji mengatakan, transaksi afiliasi tidak otomatis menjadi pelanggaran. “Transaksi afiliasi pada dasarnya bukan praktik yang dilarang, namun ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan perusahaan, transparansi dan pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar menjadi semakin penting,” ujar Sandy dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/6/2026).
NEXT Indonesia Center menelaah laporan tahunan dan laporan keuangan 2025 dari 10 emiten sawit beraset terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kajian itu menemukan transaksi dengan pihak berelasi memiliki porsi besar dalam penjualan sejumlah perusahaan sawit terbuka.
Pola ini berkaitan dengan struktur industri sawit yang terintegrasi dari kebun, pabrik, kilang, logistik, perdagangan, ataupun ekspor. Dalam struktur seperti itu, harga antarperusahaan berelasi menjadi bagian penting dalam pencatatan pendapatan dan kewajiban perusahaan.
Kajian NEXT mencatat PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) sebagai emiten dengan porsi transaksi afiliasi terbesar pada 2025. Pendapatan LSIP dari kontrak dengan pihak berelasi mencapai Rp3,6 triliun atau 64,49 persen dari total penjualan.
Baca Juga: Pabrik Otomotif Relokasi: Investor Cut Loss?
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) mencatat transaksi pihak berelasi sebesar Rp43,3 triliun atau 49,79 persen dari penjualan bersih. Dari jumlah tersebut, penjualan domestik kepada pihak berelasi mencapai Rp11,4 triliun, sedangkan penjualan ekspor kepada pihak berelasi sebesar Rp31,9 triliun.
Transaksi berelasi juga tercatat pada PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA), dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS).
“Yang perlu menjadi perhatian bukan keberadaan transaksi afiliasinya, melainkan apakah harga dan syarat yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang wajar, di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik,” tegas Sandy.
Hal ini berjalan bersamaan dengan penataan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan itu menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor sebagai pemilik atau perantara tunggal dalam ekspor komoditas SDA strategis.
“Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2026.
Untuk komoditas sawit, ketentuan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit. Regulasi itu mencakup CPO, refined, bleached, and deodorized palm oil (RBDPO), refined, bleached, and deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO), serta residu produk turunan kelapa sawit.
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 memberi masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pelaku usaha yang telah memiliki persetujuan ekspor. Dalam periode itu, pelaku usaha tetap dapat melakukan ekspor dengan kewajiban pelaporan dan penyesuaian tata kelola melalui BUMN Ekspor.
Ketentuan tersebut membuat dokumen ekspor, kontrak penjualan, volume, dan harga transaksi menjadi bagian yang perlu dilaporkan lebih rinci. Mekanisme ini juga membuka ruang penelusuran harga dalam rantai ekspor sawit, terutama ketika transaksi melibatkan pihak berelasi.
Bagi emiten sawit, transparansi transaksi afiliasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepada publik. Keterbukaan harga dapat membantu pemegang saham, otoritas, serta pasar membaca kewajaran nilai penjualan dalam rantai sawit yang terintegrasi.















