Caption foto: Ketua Umum DMSI Sahat M. Sinaga. (Foto: Istimewa)

Beranda / Ekonomi / Petani Sawit Diyakini Bisa Nikmati Harga TBS Lebih Tinggi

Petani Sawit Diyakini Bisa Nikmati Harga TBS Lebih Tinggi

PravadaNews – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mengusulkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dikembangkan menjadi bursa sawit nasional. Usulan itu dinilai mampu meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani sawit.

Menurut DMSI, peran DSI sebaiknya tidak hanya sebatas mengawasi ekspor komoditas strategis. Lembaga tersebut juga diharapkan mampu membangun mekanisme perdagangan yang menguntungkan pekebun.

Ketua Umum DMSI Sahat M. Sinaga mengatakan pembentukan bursa sawit akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani. Tata kelola ekspor dinilai perlu diarahkan untuk meningkatkan nilai jual hasil kebun rakyat.

Sahat menjelaskan mekanisme bursa akan menciptakan pembentukan harga yang lebih terbuka dan transparan. Kenaikan harga minyak sawit di pasar pun dapat lebih cepat diteruskan hingga ke tingkat petani.

Selama ini, menurut dia, petani sawit rakyat masih memiliki posisi tawar yang lemah. Kondisi itu terjadi karena sebagian besar petani masih menjual hasil panen secara sendiri-sendiri.

DMSI pun mendorong petani bergabung dalam koperasi atau entitas usaha yang dikelola secara profesional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat daya tawar petani dalam bertransaksi.

“Petani sawit harus bergabung operasinya dalam entitas seperti koperasi, dikelola oleh profesional dan akan punya bargaining power yang tinggi,” kata Sahat.

Ia meyakini koperasi akan menjadi penghubung utama antara bursa sawit dan petani. Kenaikan harga di bursa diharapkan dapat langsung tercermin pada harga TBS yang diterima anggota koperasi.

Dengan posisi tawar yang lebih kuat, petani dinilai tidak lagi hanya mengikuti harga yang ditetapkan pihak lain. Sahat menilai kondisi itu berbeda dengan praktik yang selama ini terjadi.

“Tidak seperti selama ini, enggak punya saying, ngekor aja,” ujarnya.

Selain meningkatkan harga jual TBS, DMSI memandang bursa sawit dapat menjadi instrumen perlindungan ekonomi bagi petani rakyat. Melalui kelembagaan koperasi, pekebun dinilai berpeluang memperoleh harga yang lebih kompetitif.

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tata kelola ekspor batu bara, kelapa sawit mentah (CPO) beserta turunannya, serta paduan besi.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kebijakan itu bertujuan memastikan pengelolaan ekspor komoditas strategis berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/6/2026)

Pemerintah juga menetapkan masa transisi hingga akhir 2026 sebelum mekanisme ekspor melalui BUMN Ekspor diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2027. (Ijal)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *