PravadaNews – Kebijakan ekspor sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) membuat pemulihan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tertahan di tingkat petani.
Kenaikan harga di pabrik kelapa sawit (PKS) belum sepenuhnya mengalir ke kebun karena pasar masih membaca arah aturan baru.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menilai, kondisi harga TBS saat ini tidak sejalan dengan arah pasar komoditas. Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah seharusnya memberi ruang kenaikan bagi harga sawit petani.
“Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih 10%. Ya harus naik, tidak ada alasan turun,” jelas Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Cara Menjadi Eksportir CPO
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah petani menyampaikan, harga TBS mulai naik dan belum kembali ke harga semula. Dari Sumatera Utara, harga pembelian di PKS dikisaran Rp2.950 sampai Rp2.980 per kilogram.
Tekanan lebih terasa di Riau, karena kenaikan harga di pabrik belum sepenuhnya diterima petani. Harga pembelian di pabrik disebut mencapai sekitar Rp3.340 sampai Rp3.400 per kilogram, sementara harga di tingkat petani masih sekitar Rp2.700 per kilogram.
Lebih lanjut, Amran menegaskan, pemulihan harga tidak boleh berhenti di pabrik, tetapi harus sampai kepada petani yang menjual TBS.
“Mulai hari ini harus kembali 100% dan bila perlu tambah 10% dari harga sebelumnya karena nilai dolar,” ujar Mentan Amran.
Ketimpangan harga tersebut memperlihatkan persoalan DSI tidak hanya berada pada mekanisme ekspor, tetapi juga pada transisi harga di dalam negeri. Ketika pasar menunggu kepastian aturan, petani menjadi pihak yang paling cepat merasakan tekanan harga.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menjelaskan bahwa penurunan harga sebelumnya dipicu kepanikan pasar. Situasi itu muncul setelah pengumuman kebijakan DSI belum langsung diikuti aturan turunan yang dapat dijelaskan kepada pembeli luar negeri.
“Waktu Bapak Presiden mengumumkan, itu memang tidak ada aturan di bawahnya. Kami pun ditanya oleh pembeli-pembeli dari India, kemudian dari Uni Eropa juga kami tidak bisa menjawab,” kata Eddy.
Menurut Eddy, pasar mulai memperoleh gambaran setelah mekanisme DSI berjalan pada 1 Juni 2026. Namun, pemulihan harga TBS belum langsung penuh karena pelaku pasar masih membaca posisi DSI dalam rantai ekspor sawit.
GAPKI juga menyinggung harga tender minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Dumai yang sudah mencapai sekitar Rp15.025 per kilogram. Eddy menyebut penarikan penawaran atau withdrawal (WD) tidak lagi terjadi setelah mekanisme baru mulai berjalan.
“Pak Wamen sudah menyampaikan bahwa untuk DSI tidak ada BUMN mengambil margin. Tetapi ternyata keluar lagi, Pak, di PP itu ternyata ada margin,” tutur Eddy.
Perbedaan informasi mengenai margin DSI, ungkap Eddy, membuat pelaku pasar kembali menimbang biaya dan risiko dalam transaksi ekspor sawit. Selama kepastian aturan belum utuh, pemulihan harga TBS berisiko berjalan lambat meski harga CPO dan nilai tukar memberi ruang kenaikan.















