Illustrasi kegiatan jual beli Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Foto: Dok. Magnific)

Beranda / Ekonomi / Pajak Final 0,5% Uji Administrasi UMKM

Pajak Final 0,5% Uji Administrasi UMKM

PravadaNews – Tarif pajak yang rendah belum selalu menjadi kabar ringan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di balik angka 0,5%, ada administrasi yang belum semua pelaku usaha kecil mampu penuhi.

Persoalan itu menguat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku sejak 22 April 2026 itu mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan fasilitas PPh final UMKM tetap berlaku. Pelaku usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun masih dapat menggunakan tarif final sebesar 0,5%.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013, PP 23/2018, hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” jelas Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Fasilitas lain juga tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. Sepanjang peredaran bruto belum melewati batas tersebut, pelaku usaha kecil tidak dikenai PPh.

Namun, aturan baru juga memperketat pemanfaatan fasilitas agar tidak disalahgunakan oleh usaha yang memecah entitas bisnis. Untuk badan usaha yang masuk skema umum, pajak dihitung dari laba bersih sehingga pembukuan menjadi syarat penting.

Titik inilah yang membuat persoalan pajak UMKM tidak berhenti pada tarif. Banyak pelaku mikro dan ultra mikro masih menjalankan usaha dengan pencatatan sederhana, sementara aturan formal membutuhkan data usaha yang lebih tertib.

Kesenjangan administrasi itu juga berpengaruh pada akses modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit UMKM per Januari 2026 sebesar Rp1.482,9 triliun, atau sekitar 17,33% dari total kredit dan pembiayaan.

Dalam hal ini, Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nur Komaria menilai, persoalan tersebut berakar dari struktur UMKM yang belum seimbang.

“UMKM menghadapi persoalan struktural yang masih belum terselesaikan, baik dari akses pembiayaan, biaya modal yang tinggi, rendahnya produktivitas, tantangan adopsi digital, hingga tantangan manajerial,” tutur Nur, Minggu (14/6).

Lebih lanjut, porsi kredit UMKM turun dari sekitar 22 persen pada 2021 menjadi 17,5% pada 2025. Pada saat yang sama, non-performing loan (NPL) UMKM berada di kisaran 4%, lebih tinggi dibandingkan NPL total sekitar 2,05%.

Angka itu menunjukkan pelaku usaha kecil membutuhkan lebih dari sekadar tarif pajak rendah. Tanpa pencatatan yang jelas, UMKM tetap sulit membangun kepercayaan di hadapan lembaga keuangan.

“UMKM yang masih ultra mikro dan mikro perlu diberikan insentif khusus, sehingga mereka bisa terjangkau untuk akses administrasi,” ucap Nur. 

Dukungan pembukuan dan legalitas, lanjutnya, menjadi penentu agar PPh final 0,5% tidak hanya menjadi fasilitas tarif, tetapi juga membuka jalan UMKM naik kelas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *