Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. (Sumber dok :dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Apresiasi Polri ungkap Judol jaringan Internasional

DPR Apresiasi Polri ungkap Judol jaringan Internasional

PravadaNews – DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilannya mengungkap jaringan perjudian online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Keberhasilan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memberantas kejahatan siber lintas negara sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, pengungkapan kasus tersebut merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara.

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan orang yang diamankan.

Kasus ini juga mengungkap dugaan perputaran uang yang mencapai sekitar Rp13,9 triliun, sehingga menunjukkan besarnya ancaman judi online terhadap stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).

Menurut Adang, pengungkapan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan judi online yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara.

Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga aliran dana hasil kejahatan.

“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.

Wakil rakyat dari Dapil Jakarta III itu juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama internasional untuk memutus jaringan perjudian online secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana guna memberikan efek jera.

Untuk itu, Adang mengingatkan, judi online bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga telah menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti meningkatnya kemiskinan, utang rumah tangga, tindak pidana lainnya, hingga rusaknya ketahanan keluarga.

“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tutup Adang.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 287 orang warga negara asing sebagai tersangka kasus markas judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Polisi mengungkap markas judol di Hayam Wuruk itu mirip markas judol di Kamboja, menggunakan kripto serta menyamar sebagai perusahaan teknologi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan penggerebekan pada Mei 2026.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower,” ujar Wira dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Dia mengatakan penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan aktivitas pengoperasian judol lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Menurut Wira, aktivitas di lokasi itu mirip dengan markas judol di Kamboja hingga Myanmar.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar,” ujarnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *