PravadaNews – Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang warga negara asing sebagai tersangka kasus markas judi online (Judol) di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Polisi mengungkap markas judol di Hayam Wuruk itu mirip markas judol di Kamboja, menggunakan kripto serta menyamar sebagai perusahaan teknologi.
Kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan aktivitas pengoperasian judol lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Menurut Wira, aktivitas di lokasi itu mirip dengan markas judol di Kamboja hingga Myanmar.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar,” ungkap Wira dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta dikutip, Minggu (28/6/2026).
Dia menduga sindikat judol tersebut masuk ke Indonesia karena otoritas Myanmar hingga Kamboja mulai penindakan secara masif. Dia menyebutkan ada 321 orang WNA yang diamankan pada saat penggerebekan.
“Mengapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Ditripidum Bareskrim Polri juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) terkait judi online yang bermarkas di Perkantoran tersebut.
Wira mengatakan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA.
“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira.
Keempatnya pun kini telah berstatus tersangka. Adapun peran tersangka MAP yakni sebagai admin keuangan. Posisi MAP berada di bawah leader jaringan judol.
“Kami sampaikan, MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk,” ujar Wira.
Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online. Selanjutnya, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM.
Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut.















