PravadaNews – Ironis! Komoditas sebesar minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) masih belum memiliki acuan harga seragam ketika nilai ekspornya ikut menentukan penerimaan negara.
Kondisi itu membuat pemeriksaan pajak dan kepabeanan tidak cukup hanya membaca angka dalam dokumen ekspor. Selisih harga perlu ditelusuri apakah berasal dari faktor komersial atau mengarah pada dugaan under invoicing.
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan harga referensi CPO melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026. Dalam beleid itu, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$1.029,51 per metrik ton.
“Menetapkan Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum sebesar US$ 1.029,51/MT,” bunyi keputusan tersebut, dikutip Senin (29/6/2026).
Angka ini menjadi dasar pengenaan bea keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). Keputusan tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan harga patokan ekspor untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan pungutan.
Penetapan harga dilakukan setelah pemerintah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, atau badan teknis terkait. Dengan mekanisme itu, harga referensi CPO menjadi patokan resmi dalam administrasi ekspor.
Namun, patokan resmi belum sepenuhnya menjawab kebutuhan acuan tunggal untuk menilai kewajaran harga transaksi. Sebab, harga dalam kontrak ekspor dapat dipengaruhi waktu kesepakatan, hingga titik penyerahan barang.
Di titik itu, selisih antara harga referensi dan harga kontrak berpotensi memunculkan perbedaan tafsir. Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Yustinus Lambang Setyo Putro mengatakan, belum adanya benchmark yang seragam masih menjadi persoalan dalam ekspor sawit.
“Harga kelapa sawit di Indonesia ini memang agak pelik karena belum ada benchmark harga yang benar-benar bisa dijadikan acuan,” tutur Yustinus, dipantau redaksi melalui webinar Ruang Gagasan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6) lalu.
Yutinius menjelaskan, pemerintah selama ini memakai gabungan rujukan internasional dan domestik. Rujukan itu mencakup Cost, Insurance, and Freight (CIF) Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), serta bursa CPO di Indonesia.
Kombinasi itu, menurutnya, membantu pembentukan harga kebijakan, tapi belum cukup menjadi ukuran tunggal untuk seluruh pola ekspor.
“Kami biasanya menggunakan harga MPOB, kemudian dikurangi biaya angkut dan asuransi sehingga diperoleh harga di pabrik,” kata Yustinus.
Dengan pendekatan tersebut, harga kontrak dapat berbeda dari harga referensi pemerintah tanpa otomatis disebut manipulasi faktur. GAPKI menilai, acuan CPO yang lebih seragam dibutuhkan agar pemeriksaan pajak lebih terukur dan sengketa ekspor sawit tidak melebar.















