Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto: Dok. DPR RI)

Beranda / Politik / DPR Apresiasi Polri Bongkar Judol Internasional

DPR Apresiasi Polri Bongkar Judol Internasional

PravadaNews – Keberhasilan Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara.

Adang menilai langkah Bareskrim menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan transnasional yang semakin kompleks. Ia menyebut keberhasilan itu layak diapresiasi karena dilakukan secara profesional dan terukur.

“Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Adang dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/6/2026).

Baca Juga: DKPP akan Sidang Etik Pejabat KPU

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang yang diamankan. Kasus tersebut juga mengungkap dugaan perputaran uang mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Adang menilai besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa perjudian online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang mengancam stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Karena itu, ia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Politikus Fraksi PKS itu juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas lembaga dalam membongkar jaringan perjudian online. Menurutnya, kerja sama antara Polri, PPATK, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian terkait, hingga mitra internasional menjadi kunci memutus jaringan secara menyeluruh.

Selain menangkap pelaku, Adang meminta aparat menelusuri aset-aset hasil tindak pidana agar memberikan efek jera. Ia menilai pendekatan tersebut penting untuk memutus mata rantai pendanaan kejahatan.

Lebih lanjut, Adang mengingatkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan sosial, mulai dari meningkatnya kemiskinan, utang rumah tangga, tindak pidana lain, hingga rusaknya ketahanan keluarga.

“Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan total 322 WNA diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 orang lainnya masih menjalani pendalaman.

“Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Dalam penyidikan, polisi turut menyita ratusan barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi 594 unit telepon seluler, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta berbagai perangkat digital lainnya.

Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai sekitar Rp8,7 miliar. Polisi turut mengamankan 155 paspor yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan perjudian online internasional tersebut.

“Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” tutur Nunung. (Rosikhul)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *