PravadaNews – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, perselisihan pada platform keuangan digital yang berujung pada tindakan sepihak terhadap aset nasabah dapat menjadi ranah pidana.
Hubungan keperdataan awal tidak menghapus potensi pelanggaran hukum jika ditemukan unsur melawan hukum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, sengketa atau perkara gagal bayar pada platform digital sejatinya berakar dari perjanjian keperdataan para pihak.
“Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata,” tegas Ade Safri Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Sengketa BotXcoin Indodax Bukti CFX Tidak Berfungsi
Ade Safri juga menggarisbawahi, koridor perdata tersebut tidak serta-merta menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyelidik dapat masuk apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.
“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Ade Safri.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum perlindungan konsumen di sektor komoditas digital. Belakangan ini, publik menyoroti maraknya sengketa platform pertukaran aset digital yang melakukan pembekuan hingga likuidasi koin secara sepihak pasca-insiden siber dengan dalih klausula baku dalam aplikasi.
Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan pengalihan aset secara melawan hukum oleh pengelola platform berpotensi dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Ade Safri menambahkan jajarannya akan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti yang sah sebelum menaikkan status sengketa digital ke tahap penindakan.
“Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui telah terjadi peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token Botxcoin.
Adapun peristiwa itu sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di sejumlah jaringan blockchain.
Cyvers Alerts mencatat, lebih dari 150 transaksi dengan total dugaan kerugian mencapai 18,2 juta dolar Amrika Serikat (AS) atau sekitar Rp280,3 miliar.
Namun, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan, tidak ada saldo anggota yang terdampak akibat serangan siber tersebut.
“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh,” ujar Oscar kala itu.
Meskipun Indodax memastikan dana nasabah tetap aman, sejumlah pemilik Botxcoin mengaku mengalami kerugian saat perdagangan kembali dibuka.
Sebagian trader menyebut jumlah token Botx di akun mereka berkurang, sementara sebagian lainnya tidak dapat memperdagangkan token tersebut karena status suspend.
Masalah kian memuncak ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp342 per token. Konversi itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun, sehingga memicu pengaduan konsumen ke OJK.














