PravadaNews – Ekosistem perdagangan karbon di Indonesia sudah dapat diimplementasikan. Pemerintah juga telah menyiapkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai platform pencatatan dan registrasi nasional dalam mengelola data unit karbon.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, ekosistem perdagangan karbon kita mulai bisa diperbaiki, bahkan bisa diimplementasikan. Insya Allah akan bisa kita eksekusi,” ujar Raja Juli.
Menhut mengatakan, pihaknya akan menerbitkan persetujuan Menteri dan akan memfasilitasi penerbitan karbon kehutanan untuk tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu perhutanan sosial dengan volume sekitar 31 juta ton CO2e.
Baca Juga: Industri Manufaktur Hadapi Tantangan tapi Tetap Ekspansi
Potensi nilai transaksi dari penerbitan tersebut sekitar Rp5 triliun dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perdagangan tersebut diperkirakan sekitar Rp500 miliar. Penyerahan tersebut akan dilakukan pada 6 Juli 2026.
“Ini bagian dari apa yang diperintahkan Bapak Presiden yang disebut sebagai new engine of growth untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% terutama mempergunakan green growth, pertumbuhan hijau sehingga ada kesimbangan antara pembangunan dan juga ekonomi dan ekologi,” kata Raja Juli.
Sementara itu, kesiapan perdagangan karbon sektor juga diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut disebut Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sebagai dasar kepastian prosedur bagi pelaku usaha dalam skema offset emisi gas rumah kaca.
Ketua Umum APHI, Soewarso menyampaikan, pihaknya berkomitmen mengembangkan inisiatif karbon yang memiliki integritas tinggi dan kredibel. “Kami ingin memastikan kredit karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia diakui secara global dan memberikan manfaat nyata bagi ekologi serta ekonomi masyarakat,” ujar Soewarso pada Mei lalu.
Seperti diketahui, Sistem Registri Unit Karbon disiapkan sebagai pencatatan unit karbon nasional dalam pelaksanaan perdagangan karbon sektor kehutanan, penerbitan izin proyek, dan penguatan prosedur bagi pelaku usa















