PravadaNews – Miris! kepemilikan rekening bank yang mencapai 80,5% pada 2025 belum sepenuhnya menjawab rasa aman warga ketika literasi keuangan tertinggal dan scam digital masih terjadi di Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan terus meluas. Namun, akses yang makin mudah belum selalu diikuti kemampuan pengguna menjaga keamanan transaksi.
Diketahui, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 80,51%. Sementara itu, indeks literasi keuangan masih berada pada 66,46%.
Kesenjangan itu mulai terasa ketika layanan keuangan digital masuk ke aktivitas harian masyarakat. Pembayaran, pinjaman, investasi, sampai penyimpanan dana kini semakin sering dilakukan melalui ponsel.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menilai, capaian akses perlu dibaca dengan lebih hati-hati. Sebab, kepemilikan rekening bank sudah naik jauh dari angka 52% pada 2021.
“Tentu saja, akses saja tidak cukup. Kita juga membutuhkan literasi digital dan literasi keuangan, serta kemampuan keuangan atau financial capability yang memadai,” kata Mari dalam Indonesia Digital Banking Summit (IDBS) 2026 di Raffles Hotel, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Hal ini menempatkan inklusi keuangan bukan hanya sebagai urusan jumlah rekening. Masyarakat juga perlu mampu memakai layanan keuangan untuk mengatur pendapatan, menyiapkan cadangan dana, serta memperkuat kegiatan usaha.
Di sisi lain, sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi hambatan saat mencari pembiayaan produktif. Banyak pelaku kecil belum memiliki agunan, riwayat kredit formal, atau data usaha yang cukup untuk dinilai lembaga keuangan.
Kondisi serupa terlihat ketika warga menghadapi tekanan ekonomi. Tanpa tabungan ataupun perlindungan keuangan yang memadai, penurunan pendapatan dapat langsung mengganggu kemampuan rumah tangga maupun usaha kecil untuk bertahan.
Karena itu, pembahasan keuangan digital mulai bergeser dari financial inclusion menuju financial wellbeing. Ukuran keberhasilan tak lagi cukup dibaca dari banyaknya pengguna, tapi juga dari daya tahan finansial setelah masyarakat masuk ke sistem.
Kepercayaan publik, lanjut Mari, menjadi fondasi penting dalam adopsi layanan digital. Perlindungan siber, tata kelola data, hingga penegakan aturan perlu diperkuat karena layanan keuangan makin bergantung pada data.
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melihat keamanan digital sebagai agenda yang tidak bisa ditunda.
“Akselerasi digital semakin besar, tapi pada saat yang sama juga diikuti dengan perkembangan teknologi yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan,” tutur Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto.
Proses Know Your Customer (KYC), baginya, perlu diperkuat untuk menekan risiko sejak awal. Industri juga perlu bekerja bersama regulator karena ancaman scam dan fraud bergerak lintas platform, sementara pelaku kejahatan terus mencari celah teknologi.
Sebelumnya, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat Rp161 miliar berhasil dikembalikan kepada 1.070 korban scam sejak 22 November 2024 sampai 12 Januari 2026. Catatan itu memperlihatkan bahwa perluasan inklusi keuangan perlu berjalan bersama keamanan layanan digital.















