PravadaNews — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang tidak memberikan keterangan kepada publik usai menghadiri audiensi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas hasil kajian KPK terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik datang bersama dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Namun, setelah pertemuan berakhir, hanya Agustina yang menemui awak media.
Agustina didampingi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin saat memberikan penjelasan. Keduanya memaparkan hasil pembahasan dalam audiensi tersebut.
Saat ditanya mengenai keberadaan Nanik, tidak ada penjelasan yang disampaikan. Agustina langsung menjelaskan langkah BGN menindaklanjuti rekomendasi KPK.
“Oleh karena itu, kami bentuk tim lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya,” ujar Agustina di depan gedung KPK, Selasa (7/7).
Agustina mengatakan hasil pembahasan itu telah disampaikan secara resmi kepada KPK. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang diterima BGN.
“Secara formal tadi kami menyampaikan rencana tindak tersebut,” kata Agustina.
Dalam kesempatan yang sama, Aminuddin mengungkap hasil kajian KPK terhadap program MBG. Menurutnya, masih terdapat potensi korupsi, inefisiensi, dan maladministrasi dalam pelaksanaan program tersebut.
Aminuddin mengatakan perputaran anggaran program belum banyak dirasakan daerah. Sebagian besar dana justru kembali berputar di kota-kota besar.
“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa uang yang kembali ke daerah itu jumlahnya sangat minim di bawah lima persen. Mayoritas perputaran uangnya itu kembali ke kota-kota besar,” ungkap Aminuddin.
Aminuddin juga menilai dampak ekonomi program bagi masyarakat desa masih terbatas. Kondisi itu terjadi karena hanya sebagian kecil pemasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berasal dari koperasi desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, Aminuddin menyoroti kesiapan kelembagaan BGN dalam mengelola anggaran besar. Menurutnya, infrastruktur, organisasi, dan regulasi lembaga tersebut belum sepenuhnya siap sehingga berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.
Aminuddin menyebut BGN mengelola anggaran sekitar Rp85 triliun pada 2025 dengan serapan sekitar Rp61 triliun. Sementara pada 2026, anggaran program MBG meningkat menjadi Rp268 triliun sehingga membutuhkan tata kelola dan sistem pengawasan yang lebih kuat.















