PravadaNews — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memastikan lembaganya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin tepat sasaran.
Komitmen tersebut disampaikan usai audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Pertemuan membahas pencegahan korupsi serta hasil kajian KPK terhadap program MBG.
Agustina mengatakan pimpinan KPK memberikan sejumlah pesan kepada BGN. Salah satunya agar penerima manfaat program benar-benar sesuai dengan sasaran.
“Kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang yang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik. Tadi juga sesuai dengan pesan-pesan dari pimpinan KPK supaya lebih tepat sasaran,” kata Agustina di Gedung KPK, Selasa (7/7).
Agustina menyebut ada sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program MBG.
“Ada beberapa catatan tadi pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih fokus dan sebagainya. Saya catat tadi, kami akan tindak lanjutnya lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Agustina, BGN telah membentuk tim khusus untuk menyiapkan rencana aksi. Tim tersebut bertugas menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang disampaikan KPK.
Agustina menegaskan proses perbaikan tidak berhenti pada penyusunan dokumen. BGN juga akan memastikan seluruh rencana aksi diterapkan dalam pelaksanaan program.
“Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan. Tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya,” tutur Agustina.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan pembahasan bersama BGN berlangsung produktif. Kedua lembaga mendiskusikan rencana aksi berdasarkan hasil kajian yang sebelumnya disusun KPK.
Aminuddin memastikan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan mengawal pelaksanaan rencana tersebut. Pengawasan dilakukan melalui pendampingan dan monitoring secara berkala.
Sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah potensi persoalan dalam pelaksanaan program MBG. Kajian tersebut mencakup potensi korupsi, inefisiensi, hingga maladministrasi akibat tata kelola dan sistem pengawasan yang dinilai belum memadai.
“Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap sudah mendapat anggaran cukup besar dengan anggaran jumbo,” kata Aminuddin.
KPK juga menilai dampak ekonomi program di daerah masih terbatas karena sebagian besar perputaran anggaran belum dinikmati koperasi desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa uang yang kembali ke daerah itu jumlahnya sangat minim di bawah lima persen. Mayoritas perputaran uangnya itu kembali ke kota-kota besar,” ungkap Aminuddin.
Selain itu, lembaga antirasuah turut menyoroti kesiapan BGN yang masih relatif baru tetapi telah mengelola anggaran besar untuk program MBG. “Kondisi ini sangat rentan terjadi minimal kalau kita lihat dari sisi tata kelola akan berantakan,” ujarnya.














