PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Surat Edaran tentang peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat edaran tersebut merupakan langkah rutin untuk memperkuat pengawasan internal, menjaga integritas, serta memitigasi berbagai ancaman yang dihadapi aparat penegak hukum.
“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Surat Edaran tersebut bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Anang menjelaskan, dalam situasi saat ini para jaksa diingatkan untuk tetap waspada terhadap berbagai tantangan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas. Menurutnya, kewaspadaan yang dimaksud berkaitan dengan upaya menjaga profesionalisme dan integritas.
“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, inikan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak,” ujar Anang.
Anang menambahkan, surat edaran tersebut juga mengingatkan seluruh jajaran agar mampu mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada ya kan, waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya tantangan akan suka tidak suka pasti ada,” jelas Anang.
Anang membantah anggapan bahwa penerbitan surat edaran dipicu oleh penggeledahan yang dilakukan kepolisian dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” tegasnya.
Menurut Anang, penerbitan surat edaran maupun arahan pimpinan merupakan hal yang lazim dilakukan di setiap bidang di Kejaksaan Agung. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembinaan internal agar seluruh jajaran tetap bekerja sesuai aturan.
“Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap mengingat situasi selalu, kondisi terkini,” katanya.
Selain itu, Anang juga membantah kabar mengenai adanya agenda rapat melalui Zoom secara besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, rencana pengarahan secara virtual memang sempat dipersiapkan untuk mengingatkan jajaran agar bekerja secara hati-hati. Namun, agenda tersebut akhirnya dibatalkan karena dikhawatirkan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Enggak ada zoom apa pun. Karena apa, karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” ujar Anang.















