Resmi peluncuran SRUK di Jakarta. (Foto: Dok. Insignia Rizki/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / SRUK Perkuat Pasar Karbon

SRUK Perkuat Pasar Karbon

PravdaNews – Perdagangan karbon Indonesia memasuki tahap penguatan sistem pencatatan setelah pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai registri nasional untuk mencatat transaksi dan siklus unit karbon.

SRUK mencatat aktivitas karbon mulai dari pendaftaran aksi mitigasi, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), perpindahan hak kepemilikan, hingga penarikan (retirement) unit karbon. Sistem ini juga digunakan untuk mencegah penghitungan ganda (double counting) dan mendukung keterhubungan dengan registri karbon internasional.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, perdagangan karbon perlu berjalan dengan menjaga integritas transaksi serta perlindungan konsumen dan investor. OJK mencatat volume perdagangan karbon Indonesia mencapai sekitar 1,98 juta ton emisi karbon ekuivalen, dengan nilai transaksi sekitar Rp93 miliar.

Lebih lanjut, Friderica menyebut transaksi karbon telah berlangsung sebanyak 431 kali dengan melibatkan 155 pengguna jasa karbon.

“Pasar karbon harus dijaga dari spekulasi berlebihan, greenwashing, social washing, dan praktik lain yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Friderica dikutip Jumat (10/7/2026).

Adapun OJK mendukung penguatan perdagangan karbon melalui kebijakan keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas industri jasa keuangan, serta menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai dukungan terhadap pengembangan pasar karbon nasional.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, sektor kehutanan telah lebih dahulu menjalankan perdagangan karbon setelah aturan teknis diterbitkan. Pemerintah telah memberikan persetujuan terhadap empat unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terdiri dari tiga PBPH konsesi dan satu program perhutanan sosial.

Selanjutnya, Raja Juli menegaskan, perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan, termasuk kelompok perhutanan sosial dan masyarakat adat. 

Dari sisi lainnya, Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Iklim dan Energi Hashim S. Djojohadikusumo mengapresiasi kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan tim teknis dalam pembentukan sistem tersebut. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi tersebut menyampaikan peluncuran SRUK menjadi bagian dari pembangunan sistem perdagangan karbon Indonesia. 

Hashim sendiri, meminta implementasi SRUK diperkuat melalui kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Sistem perdagangan karbon Indonesia dinilai perlu didukung berbagai pihak agar dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah dibangun.

Secara langsung, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan peluncuran SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. 

“Ini lintas sektor, lintas kementerian, berbagai lembaga, dan standar internasional yang tadi kita luncurkan ini,” ujar Zulhas.

Adapun Zulhas menjelaskan perdagangan karbon telah berjalan sebelum peluncuran SRUK, terutama di sektor kehutanan. Ia menyebut terdapat empat perdagangan karbon yang telah berjalan setelah aturan teknis diterbitkan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *