PravadaNews – Di balik kemudahan transaksi digital, lebih dari 608 ribu kasus penipuan telah tercatat di Indonesia. Besarnya kasus tersebut mendorong penguatan Know Your Customer (KYC) agar pemeriksaan nasabah tidak berhenti saat pembukaan akun.
KYC digunakan untuk memastikan identitas pengguna layanan keuangan. Namun, perkembangan teknologi ini juga memberi pelaku kejahatan cara baru untuk menyalahgunakan layanan digital.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Firlie Hanggodo Ganinduto mengatakan, percepatan digital membawa tantangan bagi industri keuangan.
“Akselerasi digital semakin besar, tapi pada saat yang sama juga diikuti dengan perkembangan teknologi yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan,” tegas Firlie saat ditemui dalam Indonesia Digital Banking Summit (IDBS) 2026 di Raffles Hotel, Jakarta, dikutip Jumat (10/7/2026).
Menurut perwakilan industri fintech itu, KYC menjadi bagian penting dalam menjaga layanan keuangan. Proses mengenali nasabah tetap membutuhkan pengamanan tambahan untuk menghadapi perkembangan modus kejahatan.
Industri juga perlu memperkuat keamanan siber untuk mengantisipasi risiko penyimpangan kecerdasan buatan. Upaya ini harus melibatkan regulator karena perusahaan fintech tidak dapat bekerja sendiri.
“Pelaku fintech juga perlu menerapkan lapisan pengamanan, khususnya dalam proses KYC,” kata pengurus asosiasi itu.
Baginya, kolaborasi sebagai dasar penguatan keamanan. Kerja sama regulator dan industri diperlukan agar perlindungan dapat diterapkan pada seluruh layanan keuangan digital.
Besarnya risiko juga terlihat dari catatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga Juni 2026, pusat penanganan penipuan keuangan tersebut mencatat lebih dari 608 ribu kasus.
Adapun IASC telah memblokir lebih dari 557 ribu rekening dan mengamankan dana korban senilai Rp674 miliar. Dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mendekati Rp200 miliar.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai, penipuan digital tidak lagi dibatasi wilayah dan sistem satu lembaga keuangan.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata wanita yang akrab disapa kiki, Senin (6/7).
OJK juga meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan mendalam dan pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring. Pemeriksaan diperluas kepada rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
Selain pemeriksaan identitas, OJK mendorong penguatan uji tuntas nasabah dan pemantauan transaksi. Kebijakan itu dibutuhkan untuk mendeteksi penggunaan rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan.















