PravadaNews – Kini, akses berjualan seller online dapat dihentikan apabila Nomor Induk Berusaha (NIB) belum dipenuhi setelah batas waktu berakhir. Legalitas usaha menjadi syarat agar transaksi pedagang tetap berjalan di platform.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang berlaku sejak 8 Juni 2026. Regulasi baru mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, kewajiban izin usaha sebenarnya bukan aturan baru.
“Pemerintah tidak ingin menutup atau memblokir pedagang yang memang memiliki niat baik untuk membangun negara ini,” jelas Iqbal dalam sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).
Pedagang yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku mendapat masa transisi paling lama 18 bulan untuk mengurus NIB. Tenggat dihitung sejak permendag diundangkan sehingga seller lama tetap dapat bertransaksi selama melengkapi perizinan.
Sementara itu, seller baru tetap dapat berjualan tanpa NIB selama enam bulan sejak akun didaftarkan. Waktu tersebut diberikan agar pedagang dapat menguji pasar sebelum mengurus izin.
“Tiga bulan pertama dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan trial and error di platform e-commerce,” lanjut Dirjen Kemendag itu.
Selama izin belum selesai, akun pedagang baru akan diberi keterangan ‘Dalam Proses Legalisasi’. Platform wajib menghentikan transaksi apabila NIB belum dipenuhi setelah tenggat enam bulan berakhir.
Diketahui, penyelenggara PMSE juga wajib menyediakan akses menuju Online Single Submission (OSS). Platform harus memberi informasi dan pendampingan kepada seller yang belum memiliki izin.
NIB, ungkap Iqbal, juga tidak menggantikan persyaratan yang melekat pada produk. Pedagang tetap harus menunjukkan sertifikat atau izin tambahan apabila barang yang dijual memiliki ketentuan khusus.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sekitar 15,4 juta NIB telah diterbitkan hingga 25 Februari 2026. Sebanyak 14,9 juta atau lebih dari 96% dimiliki pelaku usaha mikro.
Dominasi usaha mikro menunjukkan kewajiban legalitas banyak menyentuh pelaku dengan skala usaha kecil.
“Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, yang menjadi kunci utamanya adalah NIB,” kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/7).
Adapun Kemendag akan menggandeng BKPM, marketplace, dan asosiasi untuk mendampingi pengurusan NIB. Pendampingan difokuskan kepada pedagang lama agar perizinan selesai sebelum masa transisi berakhir.
Penerapan aturan akhirnya bergantung pada kesiapan platform dan pendampingan pemerintah. Tanpa sosialisasi yang merata, kewajiban legalitas berisiko menghentikan transaksi seller yang belum memahami proses pengurusan NIB.















